Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Terkenal Licin, Pengedar Sabu Dibekuk Polisi di Warung Tuak

×

Terkenal Licin, Pengedar Sabu Dibekuk Polisi di Warung Tuak

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com| SERGAI- Terkenal sangat licin, seorang terduga pengedar sabu berinisial BG alias Bangun (45) asal Lingkungan I, Pekan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, akhirnya berhasil ditangkap polisi.

Selain BG, petugas juga berhasil menangkap dua pelaku ASL alias Nga Ngak (29) dan MT (38) warga Dolok Masihul, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai. Ketiganya ditangkap di Dusun VII, Dolok Menampang, tepatnya di sebuah kafe tuak.

Dari ketiga pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 plastik klip transparan ukuran besar yang berisikan kristal batu putih yang diduga narkotika jenis sabu, 1 buah mancis tokai warna hijau yang telah terpasang jarum, 1 buah jarum suntik gagang berwarna kebiruan, 1 buah bong yang terbuat dari botol minuman air mineral merk aqua yang telah terpasang pipet dan 2 handphone.

Baca Juga:   Polda Aceh Amankan 2 Tersangka Kasus Dugaan Investasi Bodong Rp 164 Miliar

Informasi yang diperoleh, tiga
pelaku ditangkap pada Minggu (10/11/2019) sekira pukul 01.45. Di mana sebelumnya pelaku BG alias Bangun sudah lama mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di lokasi adanya mengendarkan narkoba jenis sabu di seputaran Dolok Masihul.

Selanjutnya, Tim Opsnal Reskrim Polsek Dolok Masihul melakukan penyelidikan dan benar saja di lokasi BG ditemukan sebagai terduga pengedar jenis sabu.

“Hasil penyelidikan tersebut, pelaku ini sudah dilakukan beberapa kali penindakan terhadap petugas, namun rupanya jaringan BG alias Bangun ini terbilang kuat dan rapi, karena setiap dilakukan penindakan oleh petugas, selalu lolos dan sangat licin. Apalagi situasi terdapat banyak gang dan rumah berdempetan, sehingga pelaku berhasil melarikan diri,” kata Kapolsek Dolok Masihul AKP Jhonson M Sitompul, Rabu (13/11/2019).

Baca Juga:   Tingkatkan Kualitas Pengelolaan Konten, Pemkab Sergai Gelar Bimtek dan Hadirkan Praktisi

Namun nahas, lanjut Jhonson, saat kembali mendapat informasi bahwa pelaku BG alias Bangun berada di sebuah cafe tuak yang terletak Dusun VII, Desa Dolok Menampang, hendak mengantarkan barang haram tersebut kepada seseorang di dalam sebuah cafe.

Informasi tersebut, tim opnal dibawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu M Tambunan melakukan penindakan dan berhasil menangkap ketiganya berikut barang bukti narkotika jenis sabu.

Hasil interogasi di TKP, pelaku MTP dan pelaku AS alias Nga Ngak mengaku bahwa barang haram tersebut adalah milik pelaku BG alias Bangun.

Saat itu, ketiga pelaku mencoba melarikan diri, namun pelaku berhasil ditangkap.

“Saat ini ketiga tersangka serta barang bukti diamankan ke Komando Polsek Dolok Masihul untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkap Kapolsek Dolok Masihul AKP Jhonson M Sitompul.[ms5]

Baca Juga:   Sambut HUT Ke-74 Bhayangkara, Polres Sergai Gelar Gotongroyong dan Bakti Sosial