mediasumutku.com | ASAHAN – Kejaksaan Negeri Asahan, Sumatera Utara (Sumut) menangkap Ika Kartika br Perangin angin, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Karo, atas tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Ika merupakan terdakwa atas pelaksanaan eksekusi putusan MA . No 1215K/PID/2014 tanggal 20 Januari 2015 yang menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun, karena bersalah melakukan tindak pidana penipuan yang mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp 527.010.000.
“Statusnya terpidana, kita tangkap hari Senin tanggal 28 Juni sekitar jam 13.00 Wib. Setelah kita berkoordinasi dengan Polres Asahan dan Kejari Karo. Sebelumnya ini terdakwa telah melakukan PK namun ditolak, sudah dilakukan pemanggilan namun tidak koperatif,” kata Kepala Seksi Intel Kejari Asahan, JS Malau kepada wartawan, Rabu (30/6/2021).
Terpidana Ika Kartika ditangkap saat sedang bertugas di kantor Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Karo, di Kota Kabanjahe, masih mengenakan pakaian dinas langsung dibawa menuju Kejaksaan Negeri Asahan di Kisaran.
“Terpidana ini sekarang ASN yang bertugas di Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Tanah Karo, yang awalnya dia berdinas di Dinas Kesehatan Kabupaten Batubara,” tambahnya.
Informasi yang dihimpun dari sistem informasi penelusuran perkara PN Kisaran, terdakwa meyakinkan dua orang korbannya untuk mengurus penerimaan berkas sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2009 dengan meminta sejumlah uang.
Namun, hingga pengumuman penerimaan CPNS Tahun 2010 nama – nama yang dijanjikan terdakwa tidak masuk dalam nama peserta yang dinyatakan tidak lulus dalam pengumuman. Uang tersebut tidak digunakan terdakwa untuk mengurus kepentingan masuk tes CPNS melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi. (MS10)