Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimMedanSumut

Terpidana Adelin Lis Serahkan Uang Pengganti Kerugian Negara ke Kejari Medan

×

Terpidana Adelin Lis Serahkan Uang Pengganti Kerugian Negara ke Kejari Medan

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | MEDAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Medan menerima pembayaran denda dan uang pengganti perkara tindak pidana korupsi berlanjut tindak pidana kehutanan dari terpidana Adelin Lis, Kamis (15/7/2021) di Kantor Kejari Medan Jalan Adinegoro Medan.

Adapun denda dan uang pengganti yang diserahkana antara lain uang tunai sejumlah Rp. 1 miliar dan 1 (satu) buah sertifikat Hak Guna Bangunan No. 302 lokasi di Jl. Hang Jebat, Kel. Madras Hulu Medan seluas 769 M2 atas nama terpidana Adelin Lis.

“Penyerahan denda dan uang pengganti diwakili oleh Kendrik Ali anak dari terpidana Adelik Lis dan Adenan Lis, saudara kandung terpidana Adelin Lis. Pembayaran ini diterima langsung oleh Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Medan Agus Kelana Putra, SH, MH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Kasi Intel Kejari Medan Bondan Subrata, Kamis (15/7).

Baca Juga:   Wajib Baca ! Latarbelakang Abu Rara Sang Penikam Wiranto

Penyerahan denda tersebut disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Medan Teuku Rahmatsyah, SH, MH didampingi Kasi Intelijen Bondan Subrata, SH serta Kasi PBBBR Ida Mustika, SH, M.Hum.

Bondan mengatakan penyerahan denda dan uang pengganti ini dilakukan atas upaya dari JPU melakukan pencarian harta benda terpidana untuk pembayaran denda dan uang pengganti berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor : 68/K/Pid.Sus/2008 tanggal 31 Juli 2008 kepada Kejaksaan Negeri Medan.

“Dimana amar putusannya yaitu menyatakan Terdakwa Adelin Lis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama kemudian menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan membayar denda sebesar Rp.1 miliar subsidair 6 (enam) bulan kurungan; Menghukum pula terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp.119.802.393.040 dan US$ 2.938.556,24,” papar Bondan.

Baca Juga:   Pengalaman Empiris Syahrul M. Pasaribu Bantu Kandidat untuk Memenangkan Kontestasi Politik

Selanjutnya kata Bondan, uang sebesar Rp.1 miliar yang diterima oleh JPU untuk selanjutnya disetorkan ke Rekening Kejaksaan Negeri Medan Penitipan Penerimaan Negara pada Bank BRI Cabang MPH.