Scroll untuk baca artikel
Berita SumutHeadlineHukrimSumut

Tersangka Pencurian Berdamai dengan Korbannya, Kajari Dairi Pimpin Penghentian Penuntutan dengan Humanis di Rumah RJ

×

Tersangka Pencurian Berdamai dengan Korbannya, Kajari Dairi Pimpin Penghentian Penuntutan dengan Humanis di Rumah RJ

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | SIDIKALANG-Kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Dairi dimediasi oleh Kejaksaan Negeri Dairi setelah berkas perkaranya diterima dari Polres Pakpak Bharat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara ini Susi Setiawati Lastiarma Tinanbunan, SH. serta Junjung Simbolon, SH mempertemukan tersangka dan korban untuk mencari titik terang dan berdamai.

Gagasan tersebut akhirnya disepakati dan melaksanakan kegiatan Restorative Justice di Rumah RJ di Aula Kantor Desa Kuta Dame Kecamatan Kerajaan Kabupaten Pakpak Bharat, Jumat (13/9/2024). Kegiatan Restorative Justice dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Dairi, Cahyadi Sabri, SH,MH.

Seperti disampaikan Kajari Dairi Cahyadi Sabri melalui Kasi Intel Kejari Dairi Erwinta Tarigan, SH bahwa pelaksanaan kegiatan Restorative Justice di Aula Kantor Desa Kuta Dame Kecamatan Kerajaan Kabupaten Pakpak Bharat adalah perkara atas nama tersangka Ras Jansen Sibarani yang disangkakan telah melanggar pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 5 KUHP atau pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP atau pasal 362 KUHP.

Baca Juga:   Jaksa Menyapa Kejari Dairi Usung Topik Cegah Bullying Lewat Medsos

“Berkas perkara pencurian dengan pemberatan tersebut kita terima tanggal 10 September 2024 lalu dari Penyidik Polres Pakpak Bharat. JPU dari perkara ini telah melakukan pendekatan dan memutuskan untuk mempertemukan tersangka dengan korban untuk selanjutnya dilakukan perdamaian,” katanya.

Lebih lanjut Erwinta Tarigan menyampaikan bahwa syarat utama dilakukannya RJ ini adalah mengacu pada Perja No.15 Tahun 2024 tentang Penghentian Penuntutan dengan Pendekatan Keadilan Restoratif. Dimana, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta, ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun dan yang terpenting adalah antara tersangka dan korban terjalin kesepakatan untuk berdamai.

“Dalam proses perdamaian antara tersangka dan korban dibuat kesepakatan, dimana tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan dituangkan dalam surat tertulis,” katanya.

Baca Juga:   Kemhan Terima Bantuan 100 Ribu Tablet Hydroxychloroquine

Hadir juga dalam kegiatan tersebut Kasi Pidum Kejari Dairi Adhy Hulman Buluan Tua Limbong, SH, MH, Kasubsi Pra Penuntutan Yudika Fernando Sormin, SH, Penyidik Polres Pakpak Bharat, Oppong Banurea (Kepala Desa Salak 1), Sahmarno Manik (Anggota Masyarakat), Pj. Kepala Desa Kuta Dame, keluarga korban dan keluarga tersangka.

Pelaksanaan Restorative Justice menurut Erwinta Tarigan dimaksudkan untuk dapat memudahkan masyarakat dalam penyelesaian perkara di luar pengadilan (non-litigasi) dengan memperhatikan perundang-undangan dan lebih kepada mengedepankan hati nurani.

“Dengan adanya perdamaian ini, kedua belah pihak telah mengembalikan keadaan ke semula dan terciptanya harmoni ditengah-tengah masyarakat,” tandasnya.