Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita SumutHeadlineSumut

Tertibkan Pekan Lelo, Tengku Achmad Syafei : Sat Pol PP Serdang Bedagai Harus Tegas

×

Tertibkan Pekan Lelo, Tengku Achmad Syafei : Sat Pol PP Serdang Bedagai Harus Tegas

Sebarkan artikel ini

SERGAI– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serdang Bedagai di minta tegas menertibkan pedagang pekan Lelo di Dusun X, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Sergai tidak ingin di relokasi dan masih bertahan berjualan di pekan lelo tersebut.

Demikian di sampaikan Tengku Achmad Syafei (78) tokoh masyarakat Sergai yang sudah mendukung pemerintah untuk merelokasi pedagang pekan lelo
Sei Rampah, di Sei Rampah, Rabu (13/10).

Dikatakan Tengku Achmad Syafei, ia menduga Sat Pol PP tidak berani karena dugaan pedagang dibekap oleh oknum DPRD Sergai, hingga enggan menertibkan pedagang -pedagang tersebut.

” Saya sekarang sudah di benci warga karena lahan saya sudah saya kosongkan dan mendukung pemerintah, maunya Sat Pol PP tegas dan tertibkan segera kalau perlu angkat semua dagangan mereka, tapi jangan di injak-injak dagangan mereka,”tegas Tengku Achmad Syafei.

Ia mengaku sudah berulang kali menghimbau pemilik tanah untuk mendukung pemerintah merelokasi pedagang ke Sei Rampah.

“Saya mau ayok kita sama -sama kesana, jangan memikirkan kerugian pribadi, saya sendiri yang memiliki lahan luas dan merintis pasar lelo ini juga sudah mengosongkan,”ungkapnya.

“Ini kok masih bertahan, kecuali jika pemerintah tidak menyediakan lokasinya,”tegas Tengku Achmad Syafei.

Menanggapi hal ini, Kasat Pol PP Kab Sergai Drs. Fajar Simbolon melalui Kabid Penegak Perda, Edwin Ginta Tarigan mengatakan pihak Sat Pol PP juga akan mengambil tindakan tegas.

Sambung Edwin. Sebelumnya Sat Pol PP sudah melakukan mediasi hingga 11 kali pertemuan dengan pedagang, namun hasil pertemuan yang di wakili beberapa pedagang tidak menyampaikan hasil keputusan itu ke pedagang lainnya untuk segera pindah kelokasi yang sudah di siapkan oleh pemerintah Kab Sergai.

“Sat Pol PP Kab Sergai sudah menyurati pemilik tanah untuk segera mengosongkan tanahnya dan pindah ke lokasi yang sudah di sediakan oleh pemerintah, mengingat lokasi tersebut tidak memiliki izin,”ujar Edwin Ginta Tarigan.

“langkah Pemerintah sesuai dengan UU no 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan Perda Kabupaten Serdang Bedagai No 7 Tahun 2018 tentang penataan
dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan swalayan,”pungkasnya.

Baca Juga:   Bupati Sergai Galakkan Program “Pattaya” di Peringatan Lingkungan dan Hari Bumi