Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrim

Tiga Kasus Pencabulan Anak Berhasil Diungkap Polres Asahan

×

Tiga Kasus Pencabulan Anak Berhasil Diungkap Polres Asahan

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | ASAHAN – Seorang ayah di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara tega mencabuli anak kandungnya sendiri. Aksi bejat itu dilakukan oleh pelaku SS (66) di rumahnya, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge yang tergoda ketika melihat anak perempuannya tidur seorang diri di ruang TV.

Kapolres Asahan, AKBP Nugroho Dwi Karyanto menjelaskan, perbuatan tersangka dilakukan terhadap korban yang saat ini berusia 15 tahun dan telah berulang-ulang. Aksi cabul pertama dilakukan sejak bulan Juli tahun 2016 lalu hingga Oktober tahun 2020.

“Kebiasaan korban yang selalu tidur di ruang TV pada malam hari sendirian, membuat pelaku tergoda untuk mencabuli anak kandungnya sendiri. Bagian tubuh pribadi korban dipegangi. Aksi ini sudah terjadi berulang ulang,” kata Nugroho mengungkapkan kasus tersebut kepada wartawan, Rabu (17/2/2021).

Baca Juga:   Serahkan SK Pengangkatan 499 PPPK Guru, Bupati Sergai Ingatkan Soal Jaga Amanah dan Peningkatan Kualitas Pendidikan

Korban merasa ketakutan terus diancam agar tidak melaporkan kejadian tersebut. Tidak hanya di ruang TV, aksi bejat tersebut juga kerap dilakukan hingga di dalam kamar korban saat rumah sepi dan anggota keluarga lain tidak berada di dalam rumah.

“Sekian lama, berulang-ulang terjadi akhirnya diketahui juga oleh Ibu kandung korban yang membuat laporan. Pelaku akhirnya kita tangkap,” kata Nugroho.

Disaat yang sama, Polres Asahan juga memaparkan pengungkapan kasus serupa kali ini dilakukan oleh seorang Ayah berinisial SP (49) kepada anak tirinya yang berusia 15 tahun.

Kali ini, tersangka merayu korban dengan iming-iming akan dibelikan sepeda motor. Aksi bejat tersebut juga dilakukan di dalam rumah mereka, di Kecamatan Air Joman.

Baca Juga:   Dipesan Lewat MiChat, Polisi Sumbar Tembak Teman Wanita di Riau

Kejadian pertama pada Oktober 2020, ketika korban yang saat itu sedang mandi ditanyai ayah tirinya apakah ingin dibelikan sepeda motor. Karena terus ditanyai saat mandi, korban kemudian membukakan pintu kamar mandi lalu tersangka melakukan aksi pencabulan hingga persetubuhan. Kejadian tersebut terjadi sebanyak tiga kali.

Kasus perbuatan cabul terakhir terhadap anak dipaparkan Polres Asahan kali ini dilakukan oleh seorang guru mengaji berinisial AS (18) terhadap siswi didiknya yang berusia 15 tahun.

Dengan dalih belajar di dalam kamar dan meyakini korban bahwa pelaku mencintainya, korban dirayu untuk melakukan persetubuhan dan mengatakan akan bertanggungjawab menikahi korban.  Kejadian tersebut berulang- ulang dilakukan.

Ibu korban yang curiga karena anaknya kerap merasakan sakit pada kemaluan kemudian membawanya ke dokter lalu berterus terang kepada keluarga jika ia telah dicabuli oleh AS yang sering datang ke rumahnya.

Baca Juga:   Tegakan Hukum Laut, Polairud Berkoordinasi Dengan Bakamla

“Terhadap para pelaku ini sudah pasti kita berikan ancaman hukuman sebagaimana dengan ketentuan dan aturan yang berlaku pada Undang-undang Perlindungan Anak, minimal 5 tahun maksimal 15 tahun. Jika dilakukan oleh orang tua kandung akan ditambah 1/3 dari pidana pokoknya,” kata Nugroho. (MS10)