Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
PeristiwaSumut

Tiga Nelayan di Batubara Ditangkap Karena Miliki Senpi Ilegal

×

Tiga Nelayan di Batubara Ditangkap Karena Miliki Senpi Ilegal

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Batubara – TIga orang warga Kabupaten Batubara yang diketahui berprofesi sebagai nelayan terpaksa ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batubara pada Selasa (9/6/2020) malam karena ketiganya diketahui memiliki senjata api (senpi) illegal berikut butir pelurunya.

Ketiganya ditangkap dari lokasi yang berbeda. Mulanya terungkap kasus kepemilikan senpi ini saat terjadi penggerebekan olen Tim Satuan Anti Narkoba di dalam rumah Gang Solo Desa Sukamaju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara pada Kamis, 21 Mei 2020 lalu, dan hendak menangkap seorang terduga bandar narkoba bernama Hermansyah alias Tison. Demikian hal itu diterangkan  oleh Kasat Reskrim AKP Bambang G Hutabarat.

Namun, begitu petugas tiba di rumahnya Tison berhasil melarikan diri. Setelah dilakukan penggeledahan di dalam kamar tidur Tison, ditemukan satu pucuk senpi rakitan dan amunisinya sebanyak 2 butir.

Baca Juga:   Pelaku Jambret Yang Menyasar Ibu dan Anak dengan Arit Ditangkap

Satnarkoba, selanjutnya menyerahkan kasus senpi tersebut ke Sat Reskrim Polres Batubara. Dengan temuan tersebut, Unit Resum Sat Reskrim Polres Batubara bersama Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku melakukan penyelidikan. Selang beberapa hari kemudian petugas berhasil meringkus tersangka Hermansyah Tison alias Tison di persembunyiannya.

Setelah diinterogasi, Tison mengaku memiliki senpi rakitan tersebut sejak 20 hari terakhir. Kepada petugas, Tison mengaku memperoleh senpi tersebut dari Rahmat alias Amat Lokuk. Berdasarkan pengakuan Tison, petugas gabungan Sat Reskrim dan serta Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku, melakukan pengejaran dan meringkus Rahmat alias Amat Lokuk juga dari tempat persembunyiannya.

Untuk mengetahui asal senpi rakitan berikut peluru tersebut, petugas mencecar Rahmat alias Amat Lokuk, sehingga diketahui senpi yang diserahkannya kepada Tison diperoleh dari Faisal Mirda. Berdasarkan pengakuan Amat Lokuk tanpa menunggu lama petugas gabungan berhasil meringkus Faisal Mirda.

Baca Juga:   Pemkab Sergai Gelar Rapat Persiapan HUT ke-18

Pada pemeriksaan, Faidal Mirda mengaku mendapatkan dan menerima senpi rakitan tersebut dari Andre di Panipahan Riau. Diakui tersangka senpi tersebut sudah sekitar 3 bulan berada pada dirinya, sebelum diserahkan kepada tersangka Rahmat alias Amat Lokuk.

Hingga saat ini tim Sat Reskrim Polres Batubara masih melakukan pengejaran terhadap Andre. Ketiga tersangka dijerat sebagaimana dalam Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12/ 1951. Sedangkan barang Bukti yang ditemukan dan disita berupa satu pucuk Senpi genggam rakitan, berikut dua butir amunisi (peluru) disita dan diamankan sebagai barang bukti.