ASAHAN – Satres Narkoba Polres Asahan mengamankan tiga orang laki laki diduga melakukan peredaran narkotika jenis sabu di Dsn V Desa Pulau Bandring Kec. Pulau Bandring Kabupaten Asahan.
Ketiga terduga pelaku tersebut dua diantaranya warga Dsn VI Desa Pulau Bandring Kab. Asahan dengan inisial S alias Suel (28) dan SI (57). Sedangkan satu orang diantaranya warga Jalan Veteran Lingk 1 Kel Indra Sakti Kec Tj Balai Selatan Kodya Tj Balai dengan inisial EH (87).
Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj SH SIK MH mengatakan ketiga pelaku diamankan pada Rabu tanggal 31 Agustus 2022 pukul 18.15 wib bersama barang bukti 1 bungkus plastik klip Sedang butiran kristal di duga jenis sabu dengan berat (0,87) bruto, 2 unit HP android merek Oppo warna Hitam, 1 bungkus kotak rokok surya, 1 bungkus plastik klip kecil, 1 unit HP merek Samsung lipat warna hitam, 1 buah dompet berwarna coklat, dan Uang tunai sebesar RP. 600.000.
“Awalnya Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Asahan mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah sering di jadikan tempat transaksi narkoba dan penyala gunaan narkoba tepatnya di wilayah Dsn V Desa pulau bandring Kec.Pulau Bandring Kab. Asahan,”ujar Kapolres AKBP Roman Smaradhana Elhaj SH SIK MH, Selasa (06/9/2022).
Mendapat informasi tersebut Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Asahan yang di pimpin langsung oleh Kanit Idik II Ipda Wanter Simanungkalit langsung menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan 2 orang laki laki dari belakang rumah.
“Ketika dilakukan penggeledahan di temukan 1 kotak rokok surya yang berisikan butiran kristal di duga jenis sabu dan 1 bungkus plastik klip kosong di sebelah kiri kantong celana SI dan pelaku SI mengaku memperoleh barang tersebut dari saudara S alias Suel yang ikut kita aman dilokasi, “ucapnya.
Kepada petugas, pelaku S alias Suel mengakui barang sabu tersebut di peroleh dari saudara EH yang kemudian saudara EH dilakukan pengejaran.
“Pelaku EH berhasil diamankan dari kediaman rumahnya di Tanjung Balai. Saat ini ketiga pelaku telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di kantor Satres Narkoba Polres Asahan,” pungkasnya. (MS10)