Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Peristiwa

Tiga Pria di Tanjungbalai Bobol Rumah Warga Tak Berkutik Saat Ditangkap

×

Tiga Pria di Tanjungbalai Bobol Rumah Warga Tak Berkutik Saat Ditangkap

Sebarkan artikel ini

Tanjungbalai -Reserse Kriminal Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan tiga orang pria yang melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Aksi itu dilakukan pelaku di Jalan FL. Tobing Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.

Ketiga tersangka diamankan Bobby Pandapotan Silalahi (23), Gemilang (18), dan Andreas Situmorang (24). Nama pertama merupakan pernah masuk penjara (residivis) pada kasus yang sama.

Ketiga tersangka diamankan berdasarkan laporan korban Muhammad Ali Nafiah (35), sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP / B / 227 / VII / 2022 / SPKT/ RES.T.Balai/Polda Sumut , tanggal 17 Juli 2022.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasat Reskrim AKP Eri Prasetiyo kepada wartawan Selasa (19/7/2022) menjelaskan kejadian itu.

Baca Juga:   Kekacauan Terjadi Saat India Berlakukan Lockdown

“Hari Minggu kemarin, rumah korban di Jalan Alteri Gang Hj Rawi Lingkungan VI Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, dimasuki pelaku dan diambil sejumlah barang berharga korban,” kata Kasat.

Adapun, pelaku mengambil berupa uang sebesar Rp. 3, 1 juta, emas, bersama surat – surat yang ditaksir sekitar Rp 4 juta.

Kejadian itu terjadi ketika korban bersama istrinya pergi meninggalkan rumahnya hanya sekitar dua jam. Mereka melihat jendela rumah miliknya sudah dibongkar atau dirusak dan barangnya diambil.

“Berdasarkan laporan Polisi tersebut diatas personil opsnal Satreskrim Polres Tanjungbalai melaksanakan lidik terkait kasus tersebut di impin oleh Ipda DJH Manulang, setelah melaksanakan lidik di ketahui bahwa salah Satu pelaku yang melakukan pencurian di TKP tersebut adalah Bobby Pandapotan Silalahi,” ucap Eri.

Baca Juga:   Tiang Listrik Rubuh Ditabrak Truk Pengangkut Kayu

Kemudian dilakukan pencarian terhadap keberadaan tersangka dan didapat informasi pada Senin (18/7) tersangka berada di Jalan Fl. Tobing Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, lalu tim melakukan pengamanan terhadap tersangka.

“Selanjutnya di lakukan interogasi terhadap tersangka dan tersangka mengakui perbuatan pencurian itu di lakukan olehnya bersama dua orang temannya yang bernama Gemilang dan Andreas Situmorang yang mana masing-masing dari mereka mendapatkan uang Rp 250 ribu,” sebut Kasat kembali.

Ketiganya kemudian ditangkap bersama barang bukti sejumlah uang. (MS10)