Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Tiga Sindikat Pembobol Spesialis Rumah Kosong di Asahan Diringkus

×

Tiga Sindikat Pembobol Spesialis Rumah Kosong di Asahan Diringkus

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | ASAHAN – Tim khusus anti bandit (Tekab) Polsek Kota Kisaran yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Iptu R Sitompul meringkus tiga pelaku sindikat pencurian spesialis rumah kosong di kota Kisaran, Kabupaten Asahan.

Banyaknya aksi kejahatan yang pernah dilakukan para tersangka ini mereka sampai lupa sudah berapa kali melakukan aksi pembobolan rumah kosong. Dalam pemaparannya, Kapolsek langsung memperlihatkan tiga pelaku yakni, Riko Ramadhan Kaban alias Koko (34), Siswanto alias Budi (40), keduanya warga Jalan Cokroaminoto Kelurahan Mekar Baru Kecamatan Kisaran Barat dan Putra Effendi Simatupang (26) warga Jalan Jahe Kelurahan Sentang, Kecamatan Kisaran Timur.

“Mereka sudah berulang kali beraksi. Karena sudah terlalu banyaknya, mereka lupa rumah mana saja yang pernah dimasuki,” jelas Kapolsek saat menggelar rilis pengungkapan kasus di halaman Polsek setempat, Kamis (21/1/2021) sore.

Baca Juga:   Kejati Sumut Kurbankan 8 Ekor Sapi dan 6 Ekor Kambing

Sitompul, mengatakan ketiganya dikenal sangat professional dalam menjalankan aksinya. Hingga hampir tidak meninggalkan jejak saat beraksi. Terbaru, mereka menjalankan aksinya di rumah kosong milik Hendra Hartoyo di Jalan Cokroaminoto Kisaran. Dalam aksi tersebut, Koko merupakan otak rencana kejahatan. Setelah melakukan gambaran situasi kondisi rumah, ia merekrut dua rekannya Budi dan Putra.

“Pada aksi itu, mereka bertiga berhasil menjarah barang berharga yang ada di rumah seperti mesin jahit, rangka tempat tidur dan meubel,” kata Sitompul.

Kemudian, laporan aksi kejahatan yang sama atas korban bernama Hery Cadafi yang alamat rumahnya juga masih berada di Kisaran Barat. Pada aksi itu, korban kehilangan 37 tabung gas LPG 3 Kg.

Baca Juga:   Pimpin Rakor, Kajati Sulteng Tekankan Pentingnya Koordinasi Dalam Melakukan Optimalisasai

“Mendapatkan laporan tersebut, kita langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya kita berhasil membekuk Koko dan Budi. Menurut keterangan kedua pelaku masih banyak yang mereka curi bahkan mereka lupa sudah berapa kali melakukan pencurian” jelasnya.

Dia menambahkan, ketiga pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. (MS10)