Scroll untuk baca artikel
HeadlineHukrim

Tiga Terdakwa Korupsi TRB dan TSS Madina Lepas dari Tuntutan Pidana

×

Tiga Terdakwa Korupsi TRB dan TSS Madina Lepas dari Tuntutan Pidana

Sebarkan artikel ini

mediasumutku | Medan : Tiga terdakwa kasus korupsi Taman Raja Batu (TRB) dan Tapian Siri-siri Syariah (TSS) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) lepas dari tuntutan pidana. Pasalnya dua dari tiga orang tim majelis hakim yang menangani perkara ini di Pengadilan Negeri Medan menyatakan penuntutan jaksa terhadap ketiga terdakwa tidak dapat diterima.

Ketiga terdakwa yakni Plt.Kadis Perkim Kab. Madina Rahmadsyah Lubis, Khairul Akhyar Rangkuti dan Edy Djunaedi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Majelis hakim diketuai Irwan Effendi menyatakan penuntutan jaksa terhadap ketiga terdakwa tidak dapat diterima karena pengajuan berkas perkara korupsi Taman Raja Batu (TRB) dan Tapian Siri-siri Syariah (TSS) di Kab. Mandailing Natal (Madina) dianggap prematur.

Baca Juga:   Wujudkan Kabupaten yang Religius, Pemkab Sergai Bebaskan BPHTB Rumah Ibadah

“Seharusnya sebelum berkas dlimpahkan, terlebih dahulu ada kajian apakah diperbolehkan atau tidak membangun di aliran sungai Aek Singolot. Ini kan tidak ada,” kata Hakim Irwan Effendi usai sidang, Senin (27/1/2020).

Atas tidak diterimanya penuntutan, hakim Irwan Effendi juga memerintahkan agar para terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan. Amar putusan hakim Irwan Effendi senada denga hakim anggota Mian Munthe.

Namun berbeda dengan hakim anggota Deni Iskandar. Ia berpendapat, dalam kasus korupsi TRB dan TSS telah terjadi penyelewengan kewenangan yang dilakukan ketiga terdakwa.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Polim Siregar menuntut Plt. Kepala Dinas (Kadis) Perkim Kab. Madina Rahmadsyah Lubis, dengan hukuman 2 tahun penjara. Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengerjaan proyek objek wisata TRB dan TSS di Kab. Madina.

Baca Juga:   Lorenzo Pesimis MotoGP 2020 Bisa Digelar

Selain pidana penjara, terdakwa Rahmadsyah Lubis, juga dibebankan denda sebesar Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara dua terdakwa lain, Khairul Akhyar Rangkuti dan Edy Djunaedi dituntut jaksa masing-masing dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara dan denda masing-masing Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan.

Perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 3 jo Pasal 18 dari Undang-undang No 31 Tahun 1999 jo. Undang-undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Para terdakwa, dinilai telah menyalahgunakan kewenangan, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,6 miliar lebih dalam proyek pembangunan kedua obyek wisata yang bersumber dari APBD tahun 2017.

Baca Juga:   4200 Paket Sembako Pemprov Untuk Buruh di Sumut