Mediasumutku.com | Belawan — Ditengah Pandemi Covid-19 dan sekaligus menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif maka pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Labuhan telah berhasil mengamankan enam orang pemain judi dengan delapan mesin jackpot dalam aksi penggerebekan di dua lokasi perjudian.
Hal ini dikatakan Kepala Kepolisian Sektor atau Kapolsek Medan Labuhan Komisaris Polisi Edy Safari, saat dikonfirmasi wartawan seputar aksi berantas judi di wilayah hukumnya, Minggu (26/4/2020).
Menurut Kapolsek Medan Labuhan Komisaris Polisi Edy Safari, bahwa pihaknya telah mengamankan enam pemain bersama sejumlah barang bukti mesin jackpot, sabtu malam.
“Benar, dalam aksi berantas perjudian itu dilakukan, pihaknya telah membentuk tim gabungan bersama dengan Polres Pelabuhan Belawan,” ujar Edy Safari.
Edy Safari menjelaskan aksi memberangus perjudian tersebut dilakukan tim gabungan di dua lokasi berbeda.
“Pertama, dilokasi Jalan Veteran Pasar 9 dan pasar 6 Garapan Gang Musala Kecamatan Labuhandeli. Di sana, kita mengamankan 4 mesin jackpot,” kata mantan Kepala Satuan Reserse Narkorba Kepolisian Resort Belawan ini.
Lokasi penggerebekan kedua, sambung Edy Safari, di sebuah rumah warga bernama Faisal yang berlokasi di Gang Hidayah, Desa Manunggal.
Lokasi penggerebekan kedua, sambung Edy Safari, di sebuah rumah warga bernama Faisal yang berlokasi di Gang Hidayah, Desa Manunggal. “Hasilnya, 4 mesin bersama dengan 6 pemain turut diamankan,” kata dia.
Edy Safari menyebutkan para pemain beserta sejumlah mesin jackpot berhasil diamankan selanjutnya diangkut ke Polsek Medan Labuhan untuk proses hukum lanjut.
“Penindakan yang kita lakukan ini bertujuan untuk menciptakan Kamtibmas di tengah-tengah masyarakat yang menjalankan ibadah bulan suci ramadhan. Terlebih lagi, situasi pendemik virus corona,” sebut mantan Kapolsek Tanjung Morawa ini.
Lanjut Edy, saat ini keenam pemain judi jackpot tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Medan Labuhan.
“Untuk nama-nama pemain judi jackpot masih didata. Untuk selanjutnya, akan diproses secara hukum,” pungkasnya.