Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimSumut

Tim Intel Kejari Paluta Eksekusi Terpidana Syafaruddin Harahap Saat Mengikuti Sidang PK

×

Tim Intel Kejari Paluta Eksekusi Terpidana Syafaruddin Harahap Saat Mengikuti Sidang PK

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | PADANG LAWAS UTARA-Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara berhasil mengamankan terpidana Syafaruddin Harahap Gelar Baginda Panusunan di halaman kantor Pengadilan Negeri Padangsidimpuan. Terpidana Syafaruddin Harahap dinyatakan bersalah sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 993 K/Pid/2019 tanggal 09 Oktober 2019 dalam tindak pidana penggelapan dan di jatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, Rabu (28/7/2021) menyampaikan bahwa atas putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara menerbitkan surat (P-48) untuk pelaksanaan putusan tersebut.

“Selanjutnya terhadap terpidana dilakukan pemanggilan secara layak dan patut namun terpidana Syafaruddin Harahap Gelar Baginda Panusunan tidak beri’tikad baik untuk menghadiri panggilan tersebut dan dilakukan pencekalan terhadap yang bersangkutan pada tanggal 21 Desember 2020,” kata Sumanggar.

Baca Juga:   Penilaian Akuntabilitas Instansi Pemerintah Asahan Dapatkan Predikat B

Selama dalam pencarian, lanjut Sumanggar yang mendapat promosi jadi Koordinator di Kejati Kalbar selalu berpindah-pindah tempat sehingga tim Intelijen Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara mengalami hambatan dalam pelaksanaan eksekusi yang bersangkutan.

Kemudian, kata Sumanggar seiring waktu berjalan terpidana Syafaruddin Harahap mendaftarkan sidang PK di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan dan jadwal persidangan dilaksanakan pada Rabu, 28 Juli 2021 pukul 09.00 wib.

“Atas informasi tersebut tim Intelijen Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara melakukan pemantauan atas informasi tersebut sejak pukul 08.00 Wib di sekitar Pengadilan Negeri Padangsidimpuan. Sekitar pukul 08.40 terpidana tiba di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan beserta keluarga dan penasehat hukumnya,” tandas Sumanggar.

Selanjutnya, tegas Sumanggar tim melakukan monitoring terhadap segala pergerakan terpidana sampai dengan selesainya pelaksanaan persidangan PK. Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara beserta Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan melakukan pengamanan terhadap terpidana Syafaruddin Harahap Gelar Baginda Panusunan ke kantor Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara dengan didukung pengamanan personel Polres Tapanuli Selatan sebanyak 3 (tiga) orang.

Baca Juga:   UPTD Puskesmas Padang Matinggi Gelar Lomba Senam

“Saat mengamankan terpidana, keluarga terpidana sempat melakukan perlawanan dalam pelaksanaan eksekusi. Akhirnya, terpidana dibawa ke Kejari Paluta untuk kelengkapan administrasi, swab PCR dan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter Puskesmas Gunungtua dan dinyatakan negatif Covid-19,” paparnya.

Lebih lanjut Sumanggar menyampaikan, terpidana Syafaruddin Harahap Gelar Bagindan Panusunan selanjutnya dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Gunungtua.

“Perlu juga diinformasikan, bahwa selama pelarian terpidana Syafaruddin Harahap gelar Baginda Panusunan berpindah-pindah tempat dari rumah anaknya di Pekanbaru serta ke beberapa tempat saudaranya. Informasi terakhir yang kita terima, keluarga terpidana sepertinya masih tetap berusaha untuk melakukan berbagai upaya terkait proses hukum dan eksekusi terhadap terpidana,” tandasnya.