Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita SumutHeadlineHukrimSumut

Tim JPU Kejatisu Telah Memberi Petunjuk Ke Penyidik, Tidak Ada Yang Mangkrak dan Sudah Sesuai SOP Serta KUHAP

×

Tim JPU Kejatisu Telah Memberi Petunjuk Ke Penyidik, Tidak Ada Yang Mangkrak dan Sudah Sesuai SOP Serta KUHAP

Sebarkan artikel ini

MEDAN-Terkait dengan pemberitaan di salah satu media online, Selasa (6/9/2022) dengan judul “Diduga Lalai Awasi Kinerja Bawahan, Aliansi Raksahum Desak Jaksa Agung Copot Kajati Sumut”, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyampaikan telah memberi petunjuk ke penyidik, tidak ada yang mangkrak dan semua sesuai KUHAP serta SOP.

Demikian disampaikan Kajati Sumut Idianto, SH,MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH, Rabu (7/9/2022).

Menurut Yos A Tarigan, berkas perkara para tersangka atas nama SJ sebelumnya dikembalikan ke Penyidik Poldasu karena dinilai belum lengkap oleh Tim JPU.

Karena, lanjut Yos A Tarigan, berdasarkan ketentuan Pasal (3) huruf A jo. Pasal 110 Ayat (2) dan (3), Pasal 138 (2) dan Pasal 139 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, P18 kode untuk pengembalian berkas perkara yang telah diterima Kejaksaan. Itu karena hasil penyidikan belum lengkap oleh pihak Kejaksaan, maka penuntut umum bisa mengembalikan berkas perkara ini kepada penyidik disertai petunjuk umum untuk melengkapi berkas dengan memberi batas waktu 14 hari setelah penerimaan atas pengembalian berkas perkara.

Baca Juga:   Ketua Bhayangkari Medan Timur Sambangi Janda Anak Satu

Kemudian bagaimana P19 diberlakukan tentunya Jaksa Penuntut Umum memberi petunjuk kepada penyidik secara jelas pembuktian unsur-unsur pidana yang disangkakan, sehingga tidak menimbulkan multitafsir atau perbedaan persepsi antara jaksa dan penyidik untuk menghindari kesalahan.

“Setiap materi petunjuk P19 dijelaskan dengan narasi yang jelas dan bisa dimengerti penyidik yang berkenan untuk mengumpulkan kelengkapan berkas perkara. Apabila penyidik belum melengkapi petunjuk P19. Berkas perkara yang dikembalikan kepada jaksa penuntut umum, maka bisa mengembalikan dengan melampirkan surat yang menegaskan bagian mana dari petunjuk P19 yang belum terpenuhi,” jelas Yos.

Apabila sudah dilengkapi oleh Penyidik, kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini, terkait petunjuk Tim Jaksa baik formil dan materilnya maka sejatinya akan di P-21, dikarenakan belum dilengkapi maka dikembalikan oleh Jaksa.

Baca Juga:   Munculnya Dokter Reisa Jadi Perdebatan di Tengah Netizen

Perlu juga diketahui, tandas Yos A Tarigan, terhadap berkas sebelumnya telah pernah dikembalikan berkas dan SPDP dikerenakan menurut tim Jaksa belum memenuhi namun pada beberapa waktu kemarin SPDP dan berkas kembali dimasukkan penyidik dan juga telah diteliti oleh tim jaksa serta dikembalikan disertai petunjuk.

“Terkait penelitian berkas dilakukan oleh Tim JPU bidang Pidum Kejatisu. Tim JPU tentunya menyimpulkan dan memberi petunjuk dengan analisa mereka sesuai KUHAP dan SOP yang ada,” katanya.