Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita SumutHeadlineHukrimMedanSumut

Tim JPU Pidsus Kejari Medan Tahan Tersangka MS Dalam Perkara Pengembangan Listrik di UINSU

×

Tim JPU Pidsus Kejari Medan Tahan Tersangka MS Dalam Perkara Pengembangan Listrik di UINSU

Sebarkan artikel ini

MEDAN-Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan diiformasikan langsung melakukan penahanan terhadap tersangka Drs MS, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Selasa (17/1/2023).

Yakni PPK di eks Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sumatera Utara (sekarang jadi Universitas Islam Negeri Sumatera Utara-UINSU) terkait pekerjaan pengembangan listrik Tahun Anggaran (TA) 2013.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Wahyu Sabrudin, SH,MH melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Simon, SH, didampingi Kasi Pidsus Kejari Medan Mochamad Ali Rizza, Selasa (17/1/2023).

“Setelah pelimpahan berkas (tahap II) dari penyidik Polda Sumut, Tim JPU Pidsus langsung melakukan penahanan terhadap tersangka MS berikut barang bukti (BB),” kata Simon.

Baca Juga:   Kejari Nisel Setorkan Uang Pengganti Rp 3,5 M Atas Nama Terpidana Johanes Lukman Lukito ke Kas Negara

Tersangka MS, lanjut Simon melanggar Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Setelah tahap II, tersangka MS langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan 20 hari ke depan sejak Selasa (17/1/2023),” kata Simon.

Alasan dilakukan penahanan, tambah Simon dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi perbutan tindak pidana.