Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
BermartabatHeadlineHukrimKesehatanMedanSumut

Tim Luhkum Kejati Sumut di SMA N 3 Medan : Kendalikan Jari Tanganmu

×

Tim Luhkum Kejati Sumut di SMA N 3 Medan : Kendalikan Jari Tanganmu

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | MEDAN – Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara lewat program Jaksa Masuk Sekolah melaksanakan penyuluhan hukum di sekolah SMA N 3 Jalan Budi Kemasyarakatan, Pulo Brayan Kota, Medan, Selasa (16/3/2021) dipandu pembawa acara Erna.

Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian menyampaikan bahwa program Jaksa Masuk Sekolah adalah program Kejaksaan RI untuk lebih mendekatkan diri kepada masyarakat khususnya generasi muda sebagai penerus bangsa ini ke depan.

Penyuluhan di SMA N 3 Medan, kata Sumanggar mengangkat topik tentang radikalisme, vaksinasi Covid-19 dan berita hoax. Dengan harapan, siswa-siswi yang ikut penyuluhan hukum ini bisa mengenali hukum dan menjauhi hukuman serta mendukung program pemerintah terkait vaksinasi Covid-19.

Kepala Sekolah SMA N 3 Medan Hj. Elfi Sahara, S.Pd, M.Si menyampaikan terimakasih kepada Kejati Sumut yang telah memilih sekolah SMA N 3 Medan sebagai tempat pelaksanaan penyuluhan hukum dan sosialisasi terkait vaksinasi Covid-19.

Baca Juga:   Masyarakat Pesisir Antusias Ikuti Vaksinasi Lanal TBA

“Dengan adanya penyuluhan hukum kepada 20 orang siswa-siswi SMA N 3 Medan menjadi bekal mereka di kemudian hari agar tidak sampai melanggar hukum. Siswa-siswi jadi mengenali hukum dan menjauhi hukuman,” kata Elfi Sahara.

Pemateri dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Sri Indrawati menyampaikan materi terkait vaksin Covid-19 dengan judul “Infodemic Terkait Covid-19 dan Vaksinasi Covid-19”. Sri Indrawati mengingatkan kepada peserta yang ikut penyuluhan hukum agar mendukung program pemerintah vaksinasi Covid-19.

“Berbagai pemberitaan yang menyimpang atau berita hoax terkait vaksin Covid-19 banyak beredar di media sosial. Masyarakat akhirnya menjadi bingung dan ragu-ragu dengan program vaksin ini. Harapan kita, dengan adanya penyuluhan ini siswa-siswi bisa menyaring informasi yang diterima apakah benar atau hoax. Segera bertanya kepada ahlinya dan jangan langsung menyebarkan berita yang tidak jelas tersebut,” jelasnya.

Baca Juga:   Masyarakat Sergai Peroleh 250 Paket Sembako

Vaksinasi hanya salah satu upaya untuk menekan angka penyebaran Covid-19, kata Sri Indrawati. Vaksinasi yang dilakukan aman dan halal. Masyarakat juga harus tetap mematuhi aturan protokol kesehatan dengan tetap memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas.

Sementera Jualiana PC Sinaga, menyampaikan materi tentang UU ITE dan aspek hukumnya. Pada kesempatan itu, Juliana memaparkan pentingnya siswa mengendalikan diri agar tidak mudah terpancing dengan berita hoax. Banyak masyarakat belakangan ini yang terkena jerat UU ITE karena salah mengirim status dan posting foto yang merigikan orang lain.

“Berdasarkan UU ITE, setiap orang yang melanggar pasal 27, 28 dan 29 UU Informasi dan Transaksi Elektronik bisa dijerat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda mencapai Rp. 1 Milyar. Oleh karena itu, siswa-siswi diingatkan untuk mengendalikan jari tangannya agar tidak salah dalam menulis status dan mengirim informasi yang salah,” papar Juliana.

Baca Juga:   Demi Capai Target, Polsek Patumbak Kumpulkan Warga Secara Door To Door

Itu sebabnya, Jualiana mengingatkan peserta yang ikut agar setiap kali menerima informasi harus di saring dulu baru di sharing. Jangan asal menyebar informasi yang kebenarannya masih diragukan.

Pada kesempatan itu, beberapa siswa yang ikut menyampaikan beberapa pertanyaan terkait berita hoax dan vaksinasi Covid-19. Selanjutnya, Kasi Penkum Sumanggar Siagian menyerahkan bantuan masker dan hand sanitizer, sementara dari Dinas Kesehatan memberikan brosur dan flyer kepada Kepala Sekolah SMA N 3 Medan Elfi Sahara. Selanjutnya Kepala Sekolah menyerahkan plakat dan ucapan terimakasih kepada Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian dan diakhiri dengan foto bersama.