Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimNasional

Tim Penyidik Cabjari Donggala di Tompe Geledah Kantor BPKAD Terkait Dugaan Korupsi

×

Tim Penyidik Cabjari Donggala di Tompe Geledah Kantor BPKAD Terkait Dugaan Korupsi

Sebarkan artikel ini

DONGGALA-Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Tompe melakukan penggeledahan ke kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Donggala, Rabu (2/11/2022).

Saat dikonfirmasi kepada Kasi Penkum Kejati Sulteng Mohammad Ronald,SH,MH membenarkan bahwa tim penyidik Cabjari Donggala di Tompe melakukan penggeledahan di kantor BPKAD selama 6 jam. Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Tompe Nomor PRINT-27/P.2.14.8/Fd.1/11/2022 tanggal 02 November 2022.


“Penggeledahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dalam rangka mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) Desa Masaingi Tahun Anggaran 2016–2021 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-17/P.2.14.8/Fd.1/07/2022 tanggal 27 Juli 2022 dan Surat Perintah Penyidikan tambahan Nomor : PRINT-26/P.2.14.8/Fd.1/10/2022 tanggal 12 Oktober 2022,” paparnya.

Baca Juga:   TMMD Kodim 0208/As Ditutup Tanpa Upacara Seremonial

Sebelumnya, kata Kasi Penkum Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Tompe sudah berkoordinasi dengan pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Donggala, Inspektorat Kabupaten Donggala serta BPKAD Kabupaten Donggala dalam penanganan Perkara tersebut serta telah melakukan permintaan data guna penanganan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Masaingi Tahun Anggaran 2016–2021, namun belum mendapatkan data yang dimaksud.

“Dalam penggeledahan, tim penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Tompe menyita beberapa dokumen penting terkait penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Masaingi Tahun Anggaran 2016–2021,” tandasnya.

Baca Juga:   Rakerda Kejati Sulteng, Komunikasi yang Baik Dukung Kebijakan yang Efektif

Penyitaan tersebut, lanjutnya berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Tompe Nomor PRINT-28/P.2.14.8/Fd.1/11/2022. Bahwa dalam Penggeledahan tersebut, Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Tompe tidak mengganggu jalannya pelayanan public, yang terbukti dari masih berlangsungnya aktivitas pelayanan public di BPKAD Kabupaten Donggala.

Mohammad Ronald menambahkan penggeledahan dan penyitaan dilakukan dalam rangka membuat terang tindak pidana serta untuk mencari bukti yang cukup terkait tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Masaingi Tahun Anggaran 2016 – 2021.

“Sehingga dengan bukti tersebut penyidik dapat menentukan sikap siapa tersangka yang tepat untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang disangkakan,” tegasnya.

Baca Juga:   Ramalan Cuaca| 10 Provinsi di Indonesia Bakal Diguyur Hujan