MEDIASUMUTKU.COM | MEDAN-Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Rabu (18/12/2024) melakukan penahanan terhadap dua tersangka korupsi terkait penggunaan dana Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,75 miliar.
Kasi Pidsus Kejari Medan Mochamad Ali Rizza, Kamis (19/12/2024) saat dikonfirmasi wartawan membenarkan penahanan 2 tersangka tersebut.
Penahanan dilakukan tidak lama setelah tim penyidik pada Ditkrimsus Polda Sumut melimpahkan berkas kedua tersangka berikut barang bukti (pelimpahan tahap II) kepada tim JPU Kejari Medan.
Masing-masing atas nama SAR selaku Kapusbangnis UINSU dan MH, sebagai Bendahara Pengeluaran di Pusbangnis.
“Kedua tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 18 Desember 2024 hingga 6 Januari 2025,” ujar Mochammad Ali Rizza.
SAR ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan. Sedangkan tersangka MH di Rutan Perempuan Medan.
Dalam perkara dugaan korupsi tersebut, terpidana mantan Rektor UINSU periode 2016-2020 Saidurrahman, turut dijadikan tersangka.
Ketiga tersangka ‘nekat’ menggunakan dana BLU untuk uang muka modal usaha di Pusbangnis UINSU Tahun Anggaran (TA) 2020.
Para tersangka dijerat dengan pidana Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.
“Tim JPU akan menyiapkan surat dakwaan agar perkaranya diuji di Pengadilan Tipikor Medan,” pungkas Mochamad Ali Rizza.
Dengan demikian, dalam perkara tersebut 2 terdakwa korupsi akan kembali disidangkan. Dilansir sebelumnya, mantan Rektor UINSU Prof Dr Saidurrahman diganjar 6 tahun penjara dan dipidana denda Rp200 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan) selama 2 bulan.
Saidurrahman juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp956.200.000. Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana disita kemudian dilelang JPU.
Bila tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana 3 tahun penjara.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan juga diketuai Sulhanuddin menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada Sangkot Azhar Rambe (berkas terpisah) dan denda serta subsidair yang sama dengan Prof Dr Saidurrahman.
Sedangkan Evy Novianti Siregar (juga berkas terpisah), selaku Bendahara Pusbangnis UINSU divonis 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan.
Ketiganya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait penggunaan dana Program Ma’had Al-Jami’ah (pesantren kampus) bagi calon mahasiswa / mahasiswi baru Tahun Akademik 2020 / 2021.