Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineKesehatanMedanSumut

Tim Satgas Covid-19 Tetap Tegaskan Protokol Kesehatan

×

Tim Satgas Covid-19 Tetap Tegaskan Protokol Kesehatan

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | MEDAN – Masih dalam ranka mengurangi dan menekan angka penyebaran virus Covid-19, Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Medan – Binjai – Deli Serdang (Mebidang) kembali merazia sejumlah rumah makan dan kafe di beberapa kawasan di Kota Medan, Jumat (6/11) malam.

Sebagian pelaku usaha yang pernah didatangi petugas, mengaku kewalahan dan tidak kuasa melarang pengunjung agar tidak duduk berdekatan.

Seperti disampaikan Sinulingga, pelaku usaha di Jalan Ngumban Surbakti. Pihaknya sejak awal sudah mengingatkan pengunjung agar menggunakan masker saat akan masuk ke kafenya. Termasuk juga melalui petugas parkir di pintu masuk, telah ditugaskan agar mengingatkan calon pelanggan untuk tetap menjaga jarak tempat duduk saat di dalam.

Baca Juga:   Razia Masker, Masih Banyak Yang Tak Patuhi Protokol Kesehatan

“Kita sudah sampaikan supaya protokol kesehatan dijalankan. Tetapi ya memang kebobolan karena mungkin tukang parkirnya lalai mengingatkan. Tetapi kami sangat terbantu juga dengan datangnya petugas seperti ini, jadi pengunjung kita tahu dan besok-besok tidak lagi mengulangi kesalahan,” ujar Sinulingga, terkait sejumlah muda mudi yang dihukum karena tidak membawa masker saat berada di tempat umum.

Patroli selanjutnya di kawasan Jalan Gagak Hitam, Tim Satgas Covid-19 Mebidang yang saat itu dipimpin Wakil Ketua Satgas Kolonel Inf Azhar Muliyadi menyasar sebuah kafe yang sudah pernah didatangi dan diberikan peringatan pertama karena tidak mengatur meja dan kursi sesuai anjuran pemerintah di masa pandemi.

Kepada pelaku usaha, Azhar mengatakan bahwa kondisi ramai dan padatnya pengunjung di kafe tersebut mengharuskan timnya memberikan teguran kedua, setelah sebelumnya diperingatkan agar menyusun kursi sedemikian rupa, dengan jumlah paling banyak 4 kursi untuk meja berukuran 2×1 meter dan 2 kursi untuk meja berukuran lebih kecil, agar jarak interaksi setidaknya 1,5 meter.

Baca Juga:   Antonius Minta Loyalitas Mengajar Guru Harus Kembali Seperti Tahun 80-an

“Tolong ya kami dibantu. Saya sudah pernah ingatkan bapak dan minta supaya kursinya diatur. Kami juga paham kita mau banyak pelanggan. Tetapi pahami juga, sekarang ini ada aturan pemerintah di masa pandemi. Anda memikirkan karyawan, lebih parah lagi kalau nanti ini terpaksa kami tutup,” kata Azhar, kepada Yusri selaku pihak pengelola usaha.

Dirinya pun meminta agar kursi yang sudah digeser, segera disimpan ke dalam gudang. Sebab jika alasan pengunjung mengambil sendiri kursi dan menyusunnya berdekatan satu sama lain, maka menurut Azhar, langkah yang tepat adalah menjauhkannya dari lokasi makan/minum. Sedangkan yang ada di depan meja, bisa diikat dengan tali sehingga tidak bisa digeser atau dipindahkan.

Baca Juga:   Satgas Covid-19 Sumut Tingkatkan Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan

“Beberapa tempat memang kita sudah lihat dan terima kasih atas kerja samanya. Tetapi dari yang sudah pernah kita datangi, masih ada juga yang bandel dan tidak patuh. Untuk itu kami sudah ingatkan dan berikan teguran kedua. Jika nanti masih juga melanggar, usahanya akan kita tutup. Ini upaya kita menegakkan disiplin protokol kesehatan,” jelasnya.