Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Medan

Tiga Tempat Pariwisata Ditemukan Belum Maksimal Terapkan Prokes

×

Tiga Tempat Pariwisata Ditemukan Belum Maksimal Terapkan Prokes

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.comlMEDAN-Tim Satuan Tugas Covid-19 Dinas Pariwisata Kota Medan bersama Satpol PP menemukan tiga tempat pariwisata yang belum maksimal melaksanakan protokol kesehatan.

Hal tersebut berdasarkan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan ke sejumlah tempat usaha pariwisata di Kota Medan, Sabtu (19/12) malam hingga Minggu (20/12) dinihari.

Pengawasan ini dilakukan sebagai upaya antisipasi penyebaran virus corona jelang liburan Hari Natal dan Tahun Baru 2021.

Tiga tempat usaha pariwisata yang belum maksimal melaksanakan protokol kesehatan yakni, E Spa, Istana Pub di Jalan Juanda, dan Distro Cafe Jalan Halat.

Tidak hanya teguran keras, tim gabungan juga membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) agar pengusaha tempat usaha pariwisata mematuhi protokol kesehatan sesuai yang diamanahkan Peraturan Wali Kota Medan (Perwal) No. 27/2020 tentang   Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Di Masa Pandemi Covid -19.

Baca Juga:   Polda Sumut Imbau Masyarakat Konsisten Terapkan Prokes Selama Liburan Panjang

Sebelum turun melakukan pengawasan, tim gabungan yang juga didukung Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Medan serta Dinas Kominfo seperti biasa melaksanakan apel di halaman Kantor Dinas Pariwisata Jalan Prof H M Yamin dipimpin langsung Kadis Pariwisata Agus Suriyono. Apel turut dihadiri Kabid DDIP Dinas Pariwisata Lilik, Kasi Pamwal Satpol PP serta perwakilan Polrestabes Medan.

Dalam apel yang berlangsung jelang tengah malam tersebut, Agus menekankan, pengawasan yang dilakukan untuk memastikan apakah pengusaha tempat usaha pariwisata sudah melaksanakan protokol kesehatan seperti yang diamanahkan dalam Perwal No.27/2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru  Di Masa Pandemi Covid-19. Intinya, penekanan sosialisasi untuk mematuhi protokol kesehatan.

“Pengawasan yang kita lakukan malam ini untuk memastikan tempat usaha pariwisata melaksanakan protokol kesehatan. Sebab, jelang libur Hari Natal dan Tahun Baru 2021 akan banyak terjadinya kerumunan  di tempat-tempat umum, salah satunya tempat hiburan malam. Jadi kita ingin pastikan apakah pengelola tempat sudah menerapkan protokol kesehatan apakah belum,” kata Agus.

Baca Juga:   Kasus Covid-19 Di Sergai Masih Tinggi, Warga Diminta Patuhi Prokes

Saat melakukan pengawasan, tegas Agus,  hal utama yang harus dikedepankan adalah memberikan sosialisasi  untuk menerapkan protokol kesehatan.

“Jadi tidak ada tindakan lapangan seperti pembubaran atau penghentian kegiatan. Apalagi  berdasarkan arahan Bapak Presiden RI, harus adanya keseimbangan terhadap penanganan kesehatan dan penanganan ekonomi,” tegasnya.

Selesai apel, tim gabungan dibawah koordinir Kabid DDIP Dinas Pariwisata dan Kasi Pamwal Satpol PP, langsung bergerak menuju E Spa yang berada di Jalan Juanda. Di tempat tersebut, tim melihat pengusaha telah menerapkan protokol kesehatan, baik itu penyediaan wastafel cuci tangan, hand sanitizer,  pengecekan suhu tubuh serta pemberian masker kepada pengunjung yang datang tanpa mengenakan masker.

“Pengusaha spa telah melaksanakan protokol kesehatan, tapi masih belum maksimal. Sebab, belum memasang spanduk yang isinya menegaskan tempat itu merupakan kawasan wajib  protokol kesehatan sehingga pengunjung yang datang harus melaksanakan 3M yakni, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak,” terangnya. (MS7)

Baca Juga:   Cegah Penyebaran Covid-19, Polres Sergai Patroli di Objek Wisata