Scroll untuk baca artikel
HeadlineHukrimSumut

Tim Sus Polsek Firdaus Tangkap Jurtul KIM, BB 299 Ribu Dan Alat Rekapan Diamankan

×

Tim Sus Polsek Firdaus Tangkap Jurtul KIM, BB 299 Ribu Dan Alat Rekapan Diamankan

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com| Sergai- Tim Sus Polsek Firdaus berhasil mengamankan pelaku tindak pidana kasus perjudian jenis KIM di wilayah hukum Polres Sergai.

Pelaku yang diamankan bernama Apoler panjaitan alias Poler(51)
warga dusun II Desa Huta Baru, Desa Gempolan, Kecamatan Seibamban, Sergai. Poler ditangkap polisi saat berada diruangan tengah dalam rumah miliknya, Jumat(21/2/2020) sekira pukul 21:00WIB.

Hasil penangkapan Poler, polisi berhasil menyita barang bukti Uang Tunai sebesar Rp 299.000, (Dua Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah), 1 unit handphone merk Nokia warna putih yang di dalamnya ada pesan masuk angka – angka nomor tebakan, dua buah kertas yang di dalamnya berisi angka nomor tebakan.

Baca Juga:   Penjual Sabu Ketengan Diringkus Saat Berada Di Atas Loteng

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang saat di konfirmasi awak media, Sabtu(22/2/2020) mengatakan bahwa penangkapan pelaku poler atas menindaklajuti informasi dari masyarakat tentang adanya warga yang menulis judi jenis KIM di Dusun II Huta Baru, Desa Gempolan, Kecamatan Seibamban, Sergai.

Atas laporan tersebut, tim Reskrim Polsek Firdaus dibawah pimpinan Ipda Maruli Sihombing bersama tiga personil melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku.

” Pelaku ditangkap saat sedang menulis Judi KIM di ruangan tengah rumah dan berikut barang bukti uang tunai Rp 299.000,- dan alat rekapan judi nomor tebakan,”kata Kapolres Sergai.

Hasil introgasi pelaku poler, dirinya mengaku baru sudah 2 minggu
nyambi sebagai Jurtul KIM diwilayah Dusun II Hutabaru Desa Gempolan Kecamatan Sei Bamban yang mana omset per harinya antara RP.200.000,. s/d Rp 300.000, dari omset tersebut tersangka mendapat keuntungan atau upah sebesar 20 persen dari nilai Omset yang didapatnya setiap hari.

Baca Juga:   Unit Reskrim Dolmas Grebek Rumah Pengedar Daun Ganja

Selanjutnya tersangka menyetorkan hasil rekapan Judi KIM kepada seseorang bermarga Nainggolan warga Desa Sei Belutu Kecamatan Sei Bamban yang saat ini masih dalam pengembangan Timsus Polsek Firdaus.

“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Mako Polsek Firdaus guna proses hukum selanjutnya dan Tersangka dikenakan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 10 Tahun kurungan penjara.” Tutup Kapolres Serdang Bedagai.