Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita SumutHukrimSumut

Tim Tabur Kejagung Amankan DPO Terpidana Joko Haryono

×

Tim Tabur Kejagung Amankan DPO Terpidana Joko Haryono

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI berhasil mengamankan DPO terpidana Joko Haryono alias Joko (64 th) yang merupakan buronan Kejari Medan.

Menurut Kapuspenkum Kejagung RI Dr Ketut Sumedana dalam siaran persnya menyampaikan bahwa terpidana Joko diamankan, Rabu (13/4/2022) di Kedai Hayam Wuruk Jl. Hayam Wuruk Taman Sari Jakarta Barat.

“Alamat terkahir ada di Jalan Sei Bagerpang No.7-40, Medan, Sumatera Utara, pekerjaan sebagai wiraswasta. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1091 K/Pid/2015 tanggal 05 Januari 2015, Terpidana JOKO HARYONO Als. JOKO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Penipuan sebagaimana diatur dan diancam melanggar pasal 378 KUHP yang mengakibatkan kerugian korban sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dan oleh karenanya Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun,” papar Ketut Sumedana.

Baca Juga:   Terpidana Adelin Lis Serahkan Uang Pengganti Kerugian Negara ke Kejari Medan

Lebih lanjut Ketut Sumedana menyampaikan, terpidana JOKO HARYONO Als. JOKO diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selanjutnya, Tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap Terpidana dan setelah dipastikan keberadaan Terpidana, Tim langsung mengamankan Terpidana lalu segera dibawa ke Kejaksaan Negeri Medan untuk dilaksanakan eksekusi.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.

Baca Juga:   BPJAMSOSTEK Terapkan Validasi Berlapis ke Calon Penerima BSU