Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimNasional

Tim Tabur Kejagung Amankan Terpidana Asral, Suami dari Tri Endang Astuti

×

Tim Tabur Kejagung Amankan Terpidana Asral, Suami dari Tri Endang Astuti

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | BATAM – Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Minggu (10/1/2021) kembali mengamankan terpidana tindak pidana umum atas nama Asral bin H. Muhamad Sholeh di Perumahan Citra Indah, Kota Batam, Kep. Riau yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

Seperti disampaikan Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam siaran persnya, Minggu (10/1/2021) terpina Asral bin H. Muhamad Sholeh, adalah kelahiran Bengkalis, usia 54 tahun, pekerjaan wiraswasta. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 555K/Pid/2020 tanggal 30 Juni 2020 merupakan Terpidana yang terbukti melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP dalam perkara tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat membuat suatu hak, perikatan, atau pembebasan hutang,atau yang diperuntukkan sebagai bukti sesuatu hal seolah-olah isinya benar pada proses jual beli Villa Bali Rich (PT. Bali Rich Mandiri) senilai 38 (tiga puluh delapan) Milyar rupiah. Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan.

BACA JUGA : Tim Tabur Kejagung, Kejari Batam dan Kejati Bali Amankan Terpidana Tri Endang Astuti di Batam

“Terpidana Asral bin H. Muhamad Sholeh merupakan suami dari terpidana Tri Endang Astuti binti Solex Sutrisno yang diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dan Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali pada hari Jumat 8 Januari 2021 lalu,” papar Leo Simanjuntak.

Baca Juga:   Gubernur AAL Kukuhkan Dirrenbang

Mantan Wakajati Papua Barat ini menyampaikan bahwa terpidana sempat mengecoh pemantauan Tim Tabur Kejaksaan Agung dengan memesan dua buah tiket kapal laut an. Asral untuk berangkat ke Tanjung Balai Karimun, namun yang berangkat ke Karimun bukanlah Terpidana melainkan dua orang adik keluarganya yang dalam manifes kapal menggunakan nama Asral.

Pada akhirnya, lanjut Leo terpidana dapat ditemukan di sebuah rumah di Perumahan Citra Indah Kota Batam. Penangkapan buronan terpidana Asral bin H. Muhamad Sholeh dibantu oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Barelang.

“Asral bin H. Muhamad Sholeh saat ini diamankan di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dan selanjutnya akan diterbangkan ke Jakarta. Selanjutnya, Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali akan menjemput dan membawa terpidana ke Bali untuk dieksekusi di Bali,” tandas mantan Asintel Kejati Sumut ini.

Baca Juga:   Wabup Sergai Adlin Tambunan Mengekspresikan Terima Kasih dalam Acara Penetapan Hasil Pemilu 2024

Leo menambahkan, penangkapan terhadap buronan atas nama terpidana Asral bin H. Muhamad Sholeh dan terpidana Tri Endang Astuti binti Solex Sutrisno merupakan eksekusi terhadap lima orang terpidana dan hingga saat ini, tiga terpidana masih dalam pencarian dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kejaksaan Agung untuk tahun 2021 telah berhasil mengamankan enam orang Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan. Melalui program Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan, kami menghimbau kembali kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang nyaman bagi DPO,” kata Leo Simanjuntak.

(MS9/Rel)