Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Ekonomi

Tingkatkan Perdagangan Gambir, Kemendag Dorong Implementasi SRG

×

Tingkatkan Perdagangan Gambir, Kemendag Dorong Implementasi SRG

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com| MEDAN- Kementerian Perdagangan Republik Indonesia mendorong implementasi Sistem Resi Gudang (SRG) untuk meningkatkan perdagangan komoditas gambir, salahsatunya di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatra Barat.

Potensi produksi dan pemasaran komoditas gambir di Kabupaten Lima Puluh Kota cukup besar sehingga, dinilai sangat potensial. Dengan implementasi SRG, tidak hanya perdagangan komoditas gambir yang meningkat tetapi sekaligus ekonomi Kabupaten Lima Puluh Kota.

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan, skema SRG diharapkan dapat membantu petani mendapatkan harga tawar yang lebih baik dan jaminan
penyerapan pasar.

“Apalagi komoditas gambir di Kabupaten Lima Puluh Kota merupakan komoditas daerah dengan keunggulan komparatif yang mampu meningkatkan ekonomi dan perdagangan,” jelas Wamendag Jerry, Senin (24/5/2021).

Baca Juga:   ShopeePay Luncurkan Program Semangat Usaha Lokal

Dengan adanya SRG, katanya, petani tidak harus segera menjual hasil panen karena dapat menyimpannya di gudang.

“SRG berpotensi menjadi instrumen dalam mendukung pengendalian ketersediaan stok dan stabilitas harga komoditas pangan. SRG dapat menjadi instrumen alternatif dalam mendukung tata niaga dan distribusi,” papar Jerry.

Kementerian Perdagangan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK), lanjut Wamendag, telah membangun dua gudang SRG di Kabupaten Lima Puluh Kota, yaitu di Nagari Sarilamak, Kecamatan Harau pada 2014 dan di Nagari Gunung Malintang, Kecamatan Pangkalan Kotobaru pada 2017. Kedua gudang SRG tersebut dapat menampung hasil produk petani gambir sebanyak 3 ribu ton.

SRG merupakan program pemerintah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Sistem Resi Gudang. Kementerian Perdagangan juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2018 tentang Barang dan Persyaratan Barang yang Dapat Disimpan dalam Gudang Sistem Resi Gudang.

Baca Juga:   Perempuan Asal Sumut Olah Limbah Pohon Jadi Kerajinan Bernilai Ekonomi Tinggi

Terdapat 18 komoditas yang bisa diresigudangkan, yaitu gabah, garam, beras, gambir, jagung, teh, kopi, kopra, kakao, timah, lada, bawang merah, karet, ikan, rumput laut, pala, rotan, dan ayam beku karkas.

“Keunggulan SRG yaitu tidak perlu lagi pihak perbankan melakukan studi kelayakan. Ini sudah menjadi jaminan pasti. Tentunya, untuk masuk ke resi gudang ada syarat dan ketentuan. Salah satunya produknya harus berkualitas,” ujarnya. (MS11)