BATU BARA – Penjabat (Pj) Bupati Batu Bara, Hery Wahyudi, menegaskan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Batu Bara selama berlangsungnya Pilkada 2024. Pernyataan tersebut merujuk pada Pasal 9 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang mengharuskan pegawai ASN bebas dari segala pengaruh dan intervensi dari kelompok maupun partai politik.
Menurut Hery, netralitas ASN sangat penting, dan mereka tidak boleh berpihak pada kepentingan tertentu selain kepentingan bangsa dan negara. Ia juga menekankan bahwa jika ada ASN yang terlibat dalam politik praktis selama Pilkada, masyarakat diimbau untuk melapor dengan bukti yang jelas. “Jika ditemukan ASN yang tidak netral dalam Pilkada ini, laporkan dengan bukti-bukti yang valid, dan kami akan menindaklanjuti laporan tersebut,” kata Hery.
Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi proses Pilkada dan melaporkan jika ada ASN yang terbukti memihak salah satu pasangan calon. Laporan dapat disampaikan langsung kepada dirinya atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Pernyataan ini disampaikan Hery saat mengadakan temu ramah dengan sejumlah tokoh masyarakat di Rumah Dinas Bupati Batu Bara, Selasa (15/10/2024).
Salah satu tokoh masyarakat, Bustami, menyampaikan apresiasinya atas komitmen Hery dalam menjaga netralitas ASN dan menindak tegas oknum yang melanggar. Ia berharap langkah ini dapat membantu menciptakan suasana Pilkada yang damai dan kondusif di Batu Bara. (red)