Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Transaksi di Sergai, Bandar Sabu Amplas Diamankan

×

Transaksi di Sergai, Bandar Sabu Amplas Diamankan

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com| SERGAI-Menyaru sebagai pembeli atau disebut dengan istilah under cover buy, Satresnarkoba Polres Serdang Bedagai berhasil mengamankan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti sabu seberat 500 gram.

Selain mengamankan barang bukti, petugas juga mengamankan pelaku yang diduga sebagai bandar sabu. Adapun identitas tersangka yakni, Restu Fauzi Siregar alias Restu (36) warga Jalan Bajak III, Kelurahan Harjo Sari II, Kecamatan Medan Amplas, Medan.

Namun, setelah dilakukan pengembangan pelaku mencoba melawan petugas dan akhirnya petugas memberikan tindakan tegas tak terukur dibagian kaki pelaku.

Hal ini disampaikan Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang kepada awak media, Sabtu (19/9/2020).

Tersangka Restu Fauzi Siregar alias Restu ditangkap di Jalan Kabupaten, tepatnya di pinggir sungai Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Sergai pada hari Rabu(16/9/2020) sekira
pukul 22:00 WIB.

“Selain mengamankan tersangka, petugas menyita barang bukti sehelai plastik klip transparan yang berisikan narkotika diduga jenis sabu dengan berat brutto 500 gram, 1 HP, 1 kotak lampu Hannochs, 1 (satu) tas merk voltker warna biru,”ucap Kapolres
AKBP Robin.

Menurut Robin, pengungkapan
kasus ini menindaklanjuti informasi masyarakat tentang adanya transaksi sabu yang dilakukan tersangka Restu Fauzi Siregar bersama seorang temannya, namun sayangnya satu tersangka tidak diketahui identitasnya.

Selanjutnya, tim mencoba melakukan undercover buy dan disepakati untuk melakukan transaksi di tepi sungai Jalan Kabupaten Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan. Namun, ketika tersangka Restu Fauzi Siregar datang menghampiri personel yang menyamar sebagai pembeli.

Saat itu tersangka langsung diamankan, sedangkan temannya langsung melarikan diri tancap gas dengan menggunakan sepeda motor Honda J jenis Vario Warna Merah No Pol tidak diketahui. Setelah dilakukan pengeledahan ditemukan narkotika jenis sabu di dalam tas milik tersangka.

“Selanjutnya tersangka di bawa ke Rumah Sakit untuk dilakukan tindakan medis akibat mengalami luka tembakan dibagian kaki karna mencoba melawan petugas,”jelas Robin.

Hasil interogasi terhadap tersangka RFS dirinya mengaku, ia diperintah oleh seseorang bernama Ibas untuk menemui temannya yang tidak diketahui identitasnya di depan SPBU Seputaran Amplas untuk mengantarkan Sabu sabu ke Perbaungan.

Lalu dilakukan pengembangan ke Medan dengan memancing Ibas. Namun sesampainya di Amplas, Ibas tidak dapat dihubungi.

Baca Juga:   JPU Kejari Langkat Tuntut Pidana Mati 4 Terdakwa Perkara Narkotika 99 Kg Sabu

“Tersangka RFS tidak mengetahui alamat rumah Ibas. Selanjutnya tim mengamankan tersangka dengan barang bukti. Untuk selanjutnya kasusnya sedang dikembangkan Satresnarkoba Polres Sergai,” pungkas Kapolres AKBP Robin. (MS6)