Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Tunggak Pembayaran, Pemilik Kontrakan di Simalingkar A Nekat Ambil Barang Berharga Milik Penyewa

×

Tunggak Pembayaran, Pemilik Kontrakan di Simalingkar A Nekat Ambil Barang Berharga Milik Penyewa

Sebarkan artikel ini
mediasumutku.com | DELISERDANG – Berdalih menunggak pembayaran kontrakan, Julianti (35), pemilik rumah kontrakan di Dusun III Desa Simalingkar A, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang, nekat mengambil barang berharga milik penyewa kontrakannya sendiri, Leovoldo Tampubolon (33)
Tak pelak, ibu rumah tangga (IRT) ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan ditahan oleh Polsek Pancurbatu.
Kanit Reskrim Polsek Pancurbatu Iptu Suhaily Hasibuan menjelaskan, Julianti ditangkap berdasarkan laporan pengaduan korbannya, Leovoldo Tampubolon (33) warga Dusun III Desa Simalingkar A, Kecamatan Pancurbatu, kepada pihaknya.
Korban melaporkan pada Jumat (10/1/2020) kemarin dengan Nomor LP/12/I/2020/Restabes Medan/Sek PC.BATU, menyebutkan kamar kontrakannya telah disatroni pencuri. Akibatnya, korban menderita kerugian materiil sekitar Rp 5,8 juta lantaran barang elektronik dan perabot rumah tangga telah raib.
“Dari laporan korban, kemudian dilakukan penyelidikan mendalam. Alhasil, teridentifikasi pelaku pencurian diduga kuat adalah Julianti,” ujar Suhaily kepada wartawan, Sabtu (11/1/2020).
Selanjutnya, sambung dia, personil melakukan pencarian terhadap terduga pelaku. Tanpa membutuhkan waktu lama, diduga pelaku tersebut berhasil ditangkap dari rumahnya dini hari tadi.
“Pelaku ditangkap sekitar pukul 03.00 WIB setelah mendapat informasi dari korban, bahwasanya barang-barang milik korban ada di rumah pelaku. Tim kemudian menuju rumah pelaku bersama dengan kepala Desa Simalingkar A. Benar saja, setelah membangunkan pelaku dan memeriksanya ternyata melihat barang-barang yang hilang milik korban berada di dalam rumah pelaku,” ungkap Suhaily.
Kepada petugas, pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil barang-barang milik korban. “Alasan pelaku mengambil paksa barang berharga milik korban, karena korban menunggak pembayaran kontrakan,” beber Suhaily.
Ia menambahkan, kini pelaku sudah ditahan bersama barang bukti untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan proses hukum lebih lanjut.
“Barang bukti yang disita berupa tabung gas, magic jar, 2 galon air mineral, kipas angin, kompor gas, kipas angin gantung, koper, jemuran bulat, 3 ember, 2 tikar, 3 wajan, 11 piring, 2 tas ransel, dan 1 tas laptop. Total kerugian korban diperkirakan Rp 5,8 juta,” tandasnya.
Baca Juga:   Kepergok Curi Motor, Pemuda Ini Diserahkan Warga ke Polisi