Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineNasionalSumut

UMP Sumut 2023 dan UMK Sumut 2023, Besaran Upah Minimum Telah Resmi Ditentukan

×

UMP Sumut 2023 dan UMK Sumut 2023, Besaran Upah Minimum Telah Resmi Ditentukan

Sebarkan artikel ini
UMP Sumut 2023 dan UMK Sumut 2023, Besaran Upah Minimum Telah Resmi Ditentukan

MEDIASUMUTKU.com, UMP Sumut 2023 dan UMK Sumut 2023 – Halo semua! Selamat datang di artikel Mediasumutku yang akan membahas tentang ketentuan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2023 di Provinsi Sumatera Utara.

Kabar gembira bagi pekerja di Sumatera Utara, karena pemerintah provinsi telah menetapkan besaran UMP dan UMK yang akan berlaku mulai 1 Januari 2023. Mari kita simak bersama informasi lengkapnya!

Sebelum kita membahas lebih lanjut mengenai besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Sumatera Utara tahun 2023, ada baiknya kita memahami apa itu UMP dan UMK.

UMP adalah besaran upah minimum yang berlaku di seluruh provinsi. Sedangkan UMK adalah besaran upah minimum yang berlaku di masing-masing kabupaten atau kota di dalam wilayah provinsi.

Ketentuan besaran UMP dan UMK ditetapkan oleh pemerintah provinsi setiap tahunnya dengan pertimbangan kondisi ekonomi, inflasi, dan kebutuhan hidup layak bagi pekerja di wilayah tersebut.

Penetapan Besaran UMP Sumatera Utara 2023

Pada tahun 2023, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp 2.710.493.

Besaran UMP ini telah ditandatangani melalui Surat Keputusan oleh Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi. Jumlah ini mengalami kenaikan sebesar 7,45 persen atau setara dengan Rp 187.883 dari UMP tahun sebelumnya, yaitu Rp 2.522.609.

Rincian Kenaikan UMP Sumatera Utara dari Tahun Sebelumnya

Dengan kenaikan UMP sebesar 7,45 persen, Pemprov Sumut berharap dapat memberikan kepastian dan kenyamanan bagi para pekerja di wilayah ini. Besaran UMP Sumut 2023 ini nantinya akan berlaku di 25 kabupaten dan 8 kota yang tercakup di Provinsi Sumatera Utara.

Baca Juga:   Link Download Game Sigma Mod APK Versi Terbaru 2022

Peran Kepala Dinas Ketenagakerjaan dalam Penetapan UMK

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Provinsi Sumatera Utara, Baharuddin Siagian, menyatakan bahwa pihaknya sudah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Sumut. Penetapan ini telah dilakukan pada tanggal 7 Desember 2022.

Beliau juga menyebutkan bahwa kenaikan UMK di hampir setiap kabupaten/kota di Sumut hampir merata. Dengan demikian, diharapkan besaran UMK tersebut dapat menyenangkan hati para buruh.

Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Sumatera Utara Tahun 2023

Berikut adalah daftar lengkap besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara untuk tahun 2023:

Kabupaten Nias

  • Besaran UMK 2023: Rp 2.723.199,39
  • Kenaikan dari UMK 2022: 6,36 persen

Kabupaten Mandailing Natal

  • Besaran UMK 2023: Rp 2.874.312,58
  • Kenaikan dari UMK 2022: 6,78 persen

Kabupaten Tapanuli Selatan

  • Besaran UMK 2023: Rp 3.090.695,00
  • Kenaikan dari UMK 2022: 6,46 persen

Kabupaten Tapanuli Tengah

  • Besaran UMK 2023: Rp 3.019.194,74
  • Kenaikan dari UMK 2022: 6,65 persen

Kabupaten Tapanuli Utara

  • Besaran UMK 2023: Rp 2.739.641,01
  • Kenaikan dari UMK 2022: 6,85 persen

Kabupaten Toba

  • Besaran UMK 2023: Rp 2.882.740,49
  • Kenaikan dari UMK 2022: 6,72 persen

Kabupaten Labuhanbatu

  • Besaran UMK 2023: Rp 3.116.458,11
  • Kenaikan dari UMK 2022: 7,30 persen

Kabupaten Asahan

  • Besaran UMK 2023: Rp 3.024.300,76
  • Kenaikan dari UMK 2022: 7,26 persen

Kabupaten Simalungun

  • Besaran UMK 2023: Rp 2.800.790,00
  • Kenaikan dari UMK 2022: 7,14 persen
Baca Juga:   Robin Simatupang Hadiri Pelantikan Young Entreprenuers Councill

Kabupaten Karo

  • Besaran UMK 2023: Rp 3.274.725,37
  • Kenaikan dari UMK 2022: 6,37 persen

Kabupaten Deli Serdang

  • Besaran UMK 2023: Rp 3.400.015,23
  • Kenaikan dari UMK 2022: 6,63 persen

Kabupaten Langkat

  • Besaran UMK 2023: Rp 2.902.505,04
  • Kenaikan dari UMK 2022: 7,06 persen

Kabupaten Pakpak Bharat

  • Besaran UMK 2023: Rp 2.716.161,41
  • Kenaikan dari UMK 2022: 7,67 persen

Kabupaten Serdang Bedagai

  • Besaran UMK 2023: Rp 3.070.171,00
  • Kenaikan dari UMK 2022: 7,00 persen

Kabupaten Batu Bara

  • Besaran UMK 2023: Rp 3.410.034,02
  • Kenaikan dari UMK 2022: 6,85 persen

Kabupaten Padang Lawas

  • Besaran UMK 2023: Rp 2.959.919,39
  • Kenaikan dari UMK 2022: 7,29 persen

Kabupaten Labuhanbatu Selatan

  • Besaran UMK 2023: Rp 3.152.341,69
  • Kenaikan dari UMK 2022: 7,29 persen

Kabupaten Labuhanbatu Utara

  • Besaran UMK 2023: Rp 3.081.813,02
  • Kenaikan dari UMK 2022: 7,32 persen

Kota Sibolga

  • Besaran UMK 2023: Rp 3.197.759,98
  • Kenaikan dari UMK 2022: 6,35 persen

Kota Tanjungbalai

  • Besaran UMK 2023: Rp 3.022.759,37
  • Kenaikan dari UMK 2022: 6,85 persen

Kota Tebingtinggi

  • Besaran UMK 2023: Rp 2.731.150,40
  • Kenaikan dari UMK 2022: 6,46 persen

Kota Medan

  • Besaran UMK 2023: Rp 3.624.117,59
  • Kenaikan dari UMK 2022: 7,52 persen

Kota Binjai

  • Besaran UMK 2023: Rp 2.803.941,34
  • Kenaikan dari UMK 2022: 6,59 persen

Kota Padang Sidempuan

  • Besaran UMK 2023: Rp 2.885.309,00
  • Kenaikan dari UMK 2022: 6,59 persen

Kota Gunungsitoli

  • Besaran UMK 2023: Rp 2.776.496,00
  • Kenaikan dari UMK 2022: 6,36 persen

Kabupaten Nias Selatan

  • Besaran UMK 2023: Rp 2.710.493,00 (Setara dengan UMP Sumut 2023)
Baca Juga:   Pejabat Pemkab Asahan Tandatangani Naskah Perjanjian Kerja

Kabupaten Humbang Hasundutan

  • Besaran UMK 2023: Rp 2.710.493,00 (Setara dengan UMP Sumut 2023)

Kabupaten Samosir

  • Besaran UMK 2023: Rp 2.710.493,00 (Setara dengan UMP Sumut 2023)

Kabupaten Nias Utara

  • Besaran UMK 2023: Rp 2.710.493,00 (Setara dengan UMP Sumut 2023)

Kabupaten Nias Barat

  • Besaran UMK 2023: Rp 2.710.493,00 (Setara dengan UMP Sumut 2023)

Kota Pematangsiantar

  • Besaran UMK 2023: Rp 2.710.493,00 (Setara dengan UMP Sumut 2023)

Kabupaten Padang Lawas Utara (Proses Penetapan)

  • Besaran UMK 2023: (Masih dalam proses penetapan)

Kenyamanan Hati Buruh dengan Kenaikan UMK

Dengan penetapan besaran UMK yang hampir merata di setiap kabupaten/kota di Sumatera Utara, diharapkan para buruh akan merasa senang dan dihargai atas kontribusi kerja mereka.

Kenaikan UMK ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan daya beli para pekerja, sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan lebih baik.

Kesimpulan

Dalam tahun 2023, besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) di Sumatera Utara telah ditetapkan sebesar Rp 2.710.493, dengan kenaikan sebesar 7,45 persen dari tahun sebelumnya.

Selain itu, besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah Sumatera Utara juga telah ditetapkan dengan kenaikan yang hampir merata di setiap daerah.

Diharapkan dengan adanya peningkatan UMP dan UMK ini, para pekerja di Sumatera Utara dapat merasa dihargai dan terbantu dalam memenuhi kebutuhan hidup yang layak.

Semoga dengan adanya artikel ini, Anda semakin memahami pentingnya Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten/Kota dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja di Indonesia.