Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimSumut

Under Cover Buy, Pengedar Sabu Asal Citaman Jernih Ditangkap Polisi

×

Under Cover Buy, Pengedar Sabu Asal Citaman Jernih Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com| Sergai- Tim Unit opsnal Reskrim Polsek Perbaungan dibawah pimpinan AKP Jhonson M Situmpol, akhirnya berhasil meringkus pelaku terduga pengedar sabu di wilayah hukum Polres Sergai.

Pelaku bernama KI alias Kumpul(48) sehari- hari bekerja sebagai supir tinggal di jalan Belibis Dusun VII, Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, Sergai. Ditangkap di daerah kediamanya pada hari Senin (24/2/2020) sekira pukul 23:00WIB

Hasil penangkapan kumpul, Polisi berhasi menyita barang bukti 11 Kilp plastik Transparan helai plastik klip transparan berukuran Kecil berisikan butiran kristal diduga sabu, 1 Unit HP Merk Nokia warna Biru, 1 Lembar Uang Rp.100.000-,rupiah.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, Mhum saat di konfirmasi awak media, Selasa (25/2/2020) mengatakan bahwa penangkapan tersangka atas menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya pengedar sabu yang dilakukan oleh tersangka KI alias Kumpul.

Baca Juga:   Gelar Bakti Sosial Secara Serentak, Polres Sergai Bagikan 1000 Paket Sembako Kepada Masyarakat

Dimana tersangka yang sehari -harinya bekerja sebagai supir tinggal di Dusun VII Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbuangan, Sergai. Atas informasi tersebut tim opsnal bergerak di TKP untuk melakukan penangkapan.

” Tersangka di tangkap di Jalan Belibis saat tim opsnal melakukan Under Cover Buy bertransaksi sabu bersama tersangka yang diduga membawa barang haram narkotika jenis sabu.

Setelah dilakukan penangkapan, tersangka dilakukan penggeledahan dan ternyata tersangka membawa 11 klip plastik transparan berukuran kecil yang diduga sabu,”kata Mantan Kapolres Batubara.

“Saat ini tersangka dan berikut barang bukti narkotika jenis sabu sudah diamankan di Mapolsek Perbaungan guna proses lebih lanjut.

Pelaku Kita kenakan Pasal 114 (1) Sub Psl 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 Ancaman Hukuman Penjara Paling Paling Lama 20 Tahun,”tambah Kapolres Sergai AKBP Robin.

Baca Juga:   DPD Partai Nasdem Tapteng Salurkan 3.000 Karung Beras Buat Warga Miskin