mediasumutku.com-Universitas Negeri Medan (Unimed) memberlakukan pembatasan aktivitas dosen dan pegawai di kampus . Pembatasan aktivitas itu, berlaku sejak 10 Juni sampai dengan 23 Juni 2021 mendatang.
Pembatasan itu, berdasarkan Surat Edaran Rektor Unimed Nomor 011 Tahun 2021 tanggal 31 Mei 2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Penyelenggaraan Aktivitas Secara Tatap Muka di lingkungan Unimed dan ditandatangani oleh Rektor Unimed, Dr Syamsul Gultom, tertanggal 9 Juni 2021.
Kepala Humas Unimed, M. Surip saat dikonfirmasi, Kamis (10/6/2021) membenarkan, adanya pembatasan aktivitas di kampus Unimed. Ia mengatakan, aktivitas pegawai dan dosen hanya diperbolehkan sebesar 30 persen dari total keseluruhan.
“Pembatasan sebagian layanan, aktivitas mahasiswa ditiadakan. Hanya aktivitas pegawai dan dosen 30 persen,” sebut Surip.
Dalam surat edaran beredar dikalangan wartawan di Medan dan menjadi pesan beruntun di Whatsapp, tertulis memperhatikan dan mempertimbangkan adanya peningkatan jumlah warga Unimed yang terkonfirmasi positif Covid-19. Oleh karena itu dilakukan peninjauan kembali atas Surat Edaran Rektor Unimed Nomor 011 Tahun 2021.
Namun, hal itu dibantah Surip. Surat edaran tersebut menurutnya, bukan karena ada yang terpapar Covid-19. Namun, dibuat bertujuan untuk menekan dan meumutus penyebaran virus corona dari luar masuk ke dalam kampus.
“Tidak ada kaitan dengan kampus. Wilayah kota Medan dan sekitar Unimed ada terpapar Covid-19, untuk menghindari itu. Menjaga untuk agar Unimed tidak kena Covid,” jelas Surip.
Kembali ditegaskan berapa jumlah dosen atau pegawai di Unimed. Baik dimasing-masing Fakultas dan Biro Rektor. Surip kembali menyebutkan tidak ada yang terpapar Covid-19
“Beberapa fakultas dan biro tidak ada masuk laporan terpapar Covid-19,” tandas Surip.
Surat Edaran Rektor Unimed itu, sebagaimana dengan ketentuan sebagai berikut enyelenggaraan layanan atau aktivitas kedinasan di kantor (WFO) dengan metode tatap muka di lingkungan Kampus Unimed ditiadakan untuk sementara waktu, sehingga penyelenggaraannya melalui metode daring atau online,
Melakukan penutupan atas kompleks gedung perkantoran di lingkungan Kampus Unimed (Fakultas, Lembaga, UPT, UKM, dan fasilitas umum lainnya) untuk sementara waktu, serta melakukan pembatasan orang/individu yang akan memasuki areal kampus,
Ketentuan pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (WFO) setiap hari kerja tetap berlaku bagi Jajaran pimpinan Universitas, tulis dalam surat edaran tersebut (MS7)