Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Pendidikan

Unimed Buka Pendaftaran Pemilihan Rektor Periode 2023-2027, Ini Persyaratan yang Wajib Dipenuhi

×

Unimed Buka Pendaftaran Pemilihan Rektor Periode 2023-2027, Ini Persyaratan yang Wajib Dipenuhi

Sebarkan artikel ini

MEDAN-Universitas Negeri Medan (Unimed) membuka pendaftaran bakal calon rektor baru untuk periode 2023-2027 dimulai 13 sampai dengan 17 Maret 2023 mendatang. Pendaftaran bakal calon rektor Unimed terbuka untuk akademisi baik dari dalam dan luar kampus.

“Apabila dalam waktu yang ditentukan tersebut, jumlah pendaftar belum memenuhi persyaratan, yakni minimal 4 Bakal Calon Rektor, maka pendaftaran akan diperpanjang dimulai dari 20 sampai 24 Maret 2023”, sebut Ketua Pemilihan Rektor Unimed, Prof. Dr. Martina Restuati, M.Si didampingi Sekretaris Dr Restu M.S dan anggota Prof Manihar Situmorang, M.Sc., Ph.D saat temu pers di Ruang Sidang A Gedung Biro Rektor Unimed, Selasa (7/3/2023).

Prof. Dr. Martina Restuati menyebutkan, ada 14 persyaratan yang harus dipenuhi bagi calon rektor yang ingin mendaftar di pemilihan rektor Unimed untuk periode 2023-2027 ini.

Baca Juga:   Sebagai Bunda PAUD dan Ketua GPMB, Hj Nawal Tegaskan Komitmen Terhadap Pendidikan Anak-anak

Diantaranya sebut Martina, yang pertama, PNS dengan jenjang akademik paling rendah Lektor Kepala, berpendidikan S3 (Doktor), berusia paling tinggi 60 tahun pada saat berakhirnya masa jabatan pemimpin PTN yang sedang menjabat.

“Kemudian, beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Lalu, memiliki pengalaman manajerial paling rendah sebagai ketua jurusan atau ketua lembaga paling singkat dua tahun di PTN atau paling rendah pejabat eselon II.a di lingkungan instansi pemerintah,” sebutnya.

Syarat selanjutnya kata Martina, bersedia dicalonkan menjadi rektor, keenam sehat jasmani dan rohani. Kemudian, bebas dari narkoba, precursor dan zat adiktif lainnya.

“Calon Rektor juga harus tidak pernah dipidana penjara, dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin, telah menyerahkan LHKPN kepada KPK dan memiliki penilainan kinerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir,” lanjutnya.

Baca Juga:   UMSU Kembangkan OIF Ke Tapteng, Lahan di Tepi Pantai Disiapkan Seluas 2 Hektare

Menurutnya, semua persyaratan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 21 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri.

Mengenai tahapan lanjut Martina, penetapan dan pengumuman hasil seleksi bakal calon rektor akan diumumkan selambat-lambatnya 30 Maret 2023, kemudian akan dilaksankan penyaringan calon rektor pada 13 April 2023 dan pemilihan calon rektor  paling lambat dilaksanakan 19 – 23 Juni 2023 oleh Senat Unimed yang berjumlah 52 orang, juga dalam pemilihan itu Mendibudristek hadir dengan hak suara 35 persen.

Sementara itu, sekretaris panitia pemilihan rektor meminta kepada wartawan yang hadir agar menyampaikan informasi pemilihan rektor Unimed periode 2023-2027 ini kepada masyarakat luas.

Baca Juga:   Wakil Walikota PSP Hadiri Mataamru UMTS

“Jika ada masyarakat umum yg memenuhi persyaratan dan memiliki minat agar segera melakukan pendaftaran di kantor panitia pemilihan di Biro Rektor lantai 3. Info lebih lengkap dapat dilihat pada www.unimed.ac.id/pilrek-unimed ”, katanya. (MS7)