Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Nasional

UPT Dinas PU Diintruksikan Bersihkan Drainase Sepanjang 6.825 Meter/Hari

×

UPT Dinas PU Diintruksikan Bersihkan Drainase Sepanjang 6.825 Meter/Hari

Sebarkan artikel ini

MEDAN-Walikota Medan, Bobby Nasution menginstruksikan, kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pekerjaan Umum (PU) mengerahkan personilnya untuk membersihkan sedimentasi drainase di wilayah masing-masing. Total panjang saluran drainase yang harus dibersihkan adalah 6.825 meter per hari.

Instruksi ini disampaikan Bobby Nasution sebelum menutup Rapat Lanjutan Evaluasi Penanganan Banjir, di Gedung PKK Medan, Kamis (2/12/2021). Diketahui, Dinas PU Medan memiliki V UPT. Kelimanya adalah UPT Medan Barat, Medan Kota, Medan Selatan, Medan Timur, dan Medan Utara.

“Plt Kadis PU diatur pembagiannya dan dikawal seluruh UPT agar pembersihan drainase sepanjang 6.825 meter per hari ini berjalan dengan lancar,” tegas Bobby Nasution dalam rapat yang diikuti Plt. Kadis PU, seluruh Kepala UPT serta konsultan, pimpinan OPD terkait, dan Camat se-Kota Medan itu.

Bobby Nasution didampingi Kepala Bappeda Benny Iskandar, Asisten Pemerintahan M. Sofyan, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Endar Sutan Lubis, dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah M. Husni, juga mengatakan, personil kelima UPT Dinas PU itu juga harus memperbaiki drainase yang rusak.

Baca Juga:   Pemerintah Bentuk Satgas BLBI

“Yang di pinggir-pinggir jalan itu banyak yang jeblos, bahkan di pusat kota banyak yang tidak diperhatikan. Contohnya di depan Masjid Raya trotoarnya sudah amblas. Drainasenya terbuka, kita tidak tahu apakah ada orang jatuh, drainasenya kering sekali. Dalam beberapa hari ke belakang tidak pernah ada genangan air di sana. Berarti air tidak bisa sampai drainase ini perlu Yang seperti ini ditangani segera,” sebut Bobby.

Di samping itu, Bobby Nasution juga mengingatkan, camat agar tetap menugaskan dan mengawal Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (P3SU) untuk membantu melakukan pembersihan di saluran tersier.

Dalam rapat itu, Bobby Nasution sempat terperangah. Pasalnya, para Kepala UPT tidak mengetahui panjang jalan dan saluran drainse di wilayahnya.

“Jadi apa yang ditangani UPT? Jangan-jangan Kepala UPT juga tidak tahu aliran air mau dibawa kemana. Bagaimana pula mau membuat perencanaan yang baik?” ungkap Bobby Nasution.

Baca Juga:   Asyik Bermain Judi Jekpot, Dua Pelaku Diringkus Timsus Polres Sergai

Di awal rapat itu, konsul dan kelima Kepala UPT ini memaparkan rencana penanganan genangan air di wilayah masing-masing. Dari pemaparan itu, terungkap bahwa total titik genangan air di Medan sebanyak 1.324 titik. Perinciannya, sebanyak 239 titik terdapat di wilayah UPT Medan Barat, 257 di UPT Medan Kota, 186 di UPT Medan Selatan, 175 di UPT Medan Timur, dan 467 di UPT Medan Utara. Dalam pemaparan itu juga dikategorikan titik-titik genangan berdasarkan luas, tinggi, lama, dan frekuensi genangan, berikut rencana penanganannya.

Bobby Nasution tidak hanya mendengarkan pemaparan tersebut. Dalam rapat yang berlangsung dari pagi hingga sore itu, Bobby juga memberikan tanggapan serta meminta penjelasan secara rinci untuk mengetahui kematangan perencanaan yang dibuat kelima UPT tersebut dalam menangani banjir di wilayah masing-masing.

Saat ditemui wartawan Bobby Nasution mengatakan, target Pemko adalah mengurangi titik genangan. Selain itu, mengurangi lamanya genangan juga menjadi prioritas.

Baca Juga:   Hingga Kini, Kasus Covid-19 Di Sergai Capai 169 Kasus

“Kita coba terus untuk mengurangi jumlah titik genangan, walaupun belum semua titik bisa dikurangi namun intensitasnya, lama genangan. Itu yang tadi saya lihat. Ada yang lima jam, bahkan sampai di atas 8 jam. Kita mau minimal yang lama genangan 8 jam itu harus hilang,” ungkapnya.

Bobby Nasution juga mengungkapkan, yang harus dilakukan saat ini adalah bagaimana membuat air mengalir ke sungai juga meresap ke tanah.

Pada bagian lain, Bobby Nasution juga mengatakan, bangunan yang menutupi drainase merupakan salah satu faktor yang mengganggu sistem drainase. Dan ini harus menjadi perhatian kepala UPT dan Camat.

“Itu harus menjadi tanggung jawab Kepala UPT di kewilayahan. Dan camat harus paham betul, apa yang mengganggu sistem drainase kita, apakah sedimentasi atau masyarakat yang bangunannya menutupi drainase,” ucapnya. (MS7)