Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Pendidikan

USU Buka Penjaringan Rektor USU 2021-2026

×

USU Buka Penjaringan Rektor USU 2021-2026

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com|MEDAN-Universitas Sumatera Utara (USU) akan melakukan pemilihan rektor baru periode 2021-2026. Tahapan penjaringannya akan mulai dilaksanakan mulai tanggal 10 sampai dengan 24 November 2020 mendatang. Pasalnya, masa jabatan Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. Dr. Runtung, SH, M.Hum akan segera berakhir pada 21 Januari 2021mendatang.

Panitia Penjaringan rektor USU, Prof. dr. Guslihan Dasa Tjipta, Sp.A(K) menyebutkan, tahapan penjaringan meliputi, kegiatan pendaftaran, pengembalian formulir, seleksi adminsitrasi, pengumuman calon yang lulus seleksi administrasi, dan audisi. Tahap penyaringan dilaksanakan pada tanggal 26 November 2020, dimana kegiatan ini dilaksanakan oleh Senat Akademik USU. Sedangkan tahapan pemilihan dilaksanakan oleh Majelis Wali Amanat (MWA) USU yang dijadwalkan pada tanggal 03 Desember 2020.

“Kita panitia mengundang masyarakat Indonesia yang memenuhi syarat untuk menjadi Rektor Universitas Sumatera Utara Periode 2021-2026. Proses pemilihan akan dilakukan melalui 3 (tiga) tahapan yaitu tahapan Penjaringan, penyaringan dan pemilihan,” sebut Ketua Panitia Prof. dr. Guslihan Dasa Tjipta, Sp.A(K) kepada sejumlah perwakilan media cetak dan elektronik di Medan, Jum’at (6/11/2020).

Dia menyebutkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2014 pasal 29 ayat (2) dan ayat (3), Persyaratan umum yang ditetapkan untuk menjadi calon Rektor Universitas Sumatera Utara; belum berusia 60 (enam puluh) tahun pada saat dilantik menjadi Rektor sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Baca Juga:   Capaian Prestasi USU 2019 Lampaui Target

“Selain itu, mampu melaksanakan perbuatan hukum, berkewarganegaraan Indonesia, sehat jasmani dan rohani. Calon Rektor USU juga harus memiliki integritas, komitmen dan kepemimpinan yang tinggi, berwawasan luas mengenai pendidikan tinggi, tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan berpendidikan minimal Doktor (S-3),” terangnya.

Selain itu lanjutnya, ditetapkan juga persyaratan khusus (Peraturan MWA (Majelis Wali Amanat) nomor 16 Tahun 2016, Pasal 49) yakni; berkewarganegaraan Indonesia dan berjiwa Pancasila, sehat jasmani dan rohani/jiwa yang dinyatakan dengan Surat Keterangan Dokter dari Rumah Sakit Pendidikan USU, memiliki moral dan etika yang baik, memiliki pengalaman manajerial terutama di lingkungan pendidikan tinggi, mampu menterjemahkan visi dan misi universitas serta bersedia dan berkomitmen melaksanakan Renstra Universitas dalam program kerjanya.

“Calon Rektor USU juga diharuskan memiliki jiwa kewirausahaan, tidak mengikuti pendidikan formal atau non formal lebih dari 6 bulan berturut-turut dalam masa jabatan, tidak pernah diberikan sanksi akademik karena melakukan plagiarisme. Juga harus bebas dari penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat-obatan terlarang lainnya yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkotika dari Rumah Sakit Pendidikan USU, belum berusia 60 (enam puluh) tahun pada saat dilantik, serta tidak pernah melakukan perbuatan tercela/tidak terpuji,” jelasnya.

Baca Juga:   Dandenma AAL Terima Laporan Korps Kenaikan Pangkat 64 Personil

Guslihan berharap, dengan dibukanya pemilihan rektor yang baru ini, maka dapat terpilih Rektor USU yang dapat membangun sinergi dengan semua pihak yang dapat menjadikan USU sebagai Perguruan Tinggi yang memiliki keunggulan akademik sebagai barometer kemajuan Ilmu Pengetahuan yang mampu bersaing dalam tataran dunia global.

“Disamping itu diharapkan juga akan terpilih Rektor USU yang sesuai dengan tata nilai utama USU yait, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam bingkai kebhinekaan, inovatif yang berintegritas, tangguh dan arif, atau yang dikenal dengan istilah BINTANG,”ujarnya.

Sebelumnya Majelis Wali Amanat USU pada tanggal 05 November 2020 telah membentuk dan mengangkat Panitia Penjaringan Calon Rektor Universitas Sumatera Utara Periode 2021-2026. Panitia yang dibentuk terdiri atas unsur Majelis  Wali Amanat 4 (empat) orang yaitu Prof. dr. Guslihan Dasa Tjipta, Sp.A(K), Dr. H. Abdul Hakim Siagian, SH, M.Hum, Muhammad Arifin Nasution, S.Sos, MSP, Dr. Ir. Fahmi, ST, M.Sc, IPM.

Baca Juga:   96 Pelajar di Indonesia Raih Beasiswa Pendidikan ZTST

Kemudian, dari unsur senat akademik  ada orang yaitu, Romi Fadillah Rahmat, B. Comp, Sc, M.Sc, Prof. Dr. Saidin, SH, M.Hum dan Ariyani, drg, MDSc, Sp.Pros (K) , unsur Dewan Guru Besar 3 (tiga) orang yaitu Prof. Drs. Heru Santosa, MS, Ph.D, Prof. Dr. Hakim Bangun, Apt dan Prof. Dr. Syafruddin Kalo, SH, M.Hum.

“Kemudian, ada dari unsur Rektorat 1 (satu) orang yaitu, Ir. Luhut Sihombing, MP, sesuai dengan SK MWA  No. 06/SK/MWA/XI/2020 yang ditetapkan oleh Ketua MWA USU, Dr. Nurmala Kartini Pandjaitan Sjahrir,” ucap Prof Guslihan.

Ditambahkannya, untuk Informasi dan berkas pendaftaran dapat dilihat dan diunduh dari laman https://mwa.usu.ac.id/pilrek. Kelengkapan berkas pendaftaran dapat di-scan dan diunggah ke https://mwa.usu.ac.id/pilrek. Atau diserahkan langsung ke Sekretariat Panitia Penjaringan Calon Rektor USU Periode 2021-2026 dengan alamat sebagai berikut: Sekretariat Majelis Wali Amanat USU, Jl Universitas No.42, Kampus USU, Medan – 20155. Telpon : (061) 8210344, HP/WA : 081370394435. (MS7/foto:ist)