Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Peristiwa

Viral, Puluhan Balepress Sitaan Bea Cukai Diambil Paksa Warga di Tanjungbalai

×

Viral, Puluhan Balepress Sitaan Bea Cukai Diambil Paksa Warga di Tanjungbalai

Sebarkan artikel ini

Tanjungbalai – Sebuah unggahan video beredar di sosial media memperlihatkan warga merebut paksa goni balepress berisi barang impor ilegal dari sebuah truk yang semula barang-barang tersebut sudah disita oleh petugas Bea Cukai Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

Aksi perampasan balepress itu terjadi di depan kantor perusahaan ekspedisi di Jalan Sudirman Kota Tanjungbalai. Dalam rekaman yang dilihat wartawan, Kamis (22/9/2022) terlihat puluhan warga baik pria maupun wanita beramai – ramai menggulingkan balepress tersebut naik ke atas becak dan membawanya pergi.

“Balepress itu mulanya akan dikirim ke luar Tanjungbalai. Tiba-tiba petugas bea cukai datang ingin menyita barang itu. Makanya orang-orang yang punya barang ramai-ramai datang merebut kembali barang mereka sebelum disita,” kata Aris, salah seorang warga di lokasi.

Baca Juga:   Pria di Tanjungbalai Terekam CCTV Curi Besi di Rumah Tetangga

Ia menyebut saat kericuhan itu terjadi, beberapa petugas bea cukai yang ada di sana tidak bisa berbuat banyak sebab, jumlah warga lebih ramai. Wilayah Tanjungbalai selama ini memang kerap menjadi lalu lintas barang impor illegal berasal dari berbagai negara di Asia.

Terpisah Kasi Kepatuhan Internal dan Bea Cukai Teluk Nibung, Lia Maysarah dikonfirmasi wartawan membenarkan kejadian tersebut. Saat itu, kata dia petugas tengah melakukan koordinasi dengan pihak ekspedisi dan sedang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah barang yang dicurigai sebagai balepress illegal.

“Saat tim kami melakukan pemeriksaan di gudang ekspedisi tersebut, diketahui terdapat sebanyak 26 balepress diduga sepatu bekas illegal yang akan dikirimkan dan langsung dilakukan penyegelan sebagai barang hasil penindakan,” kata Lia.

Baca Juga:   Banjir Terjang Ratusan Rumah Warga di Labura

Namun, di tengah pemeriksaan aksi penyegelan ada puluhan warga memadati kantor ekspedisi tersebut. Mereka merupakan pemilik barang sehingga menimbulkan upaya provokasi untuk mengeluarkan barang yang sebelumnya telah disegel . Bahkan seluruh barang itu telah diangkut dan akan dibawa sebagai bukti barang hasil penindakan (BHP).

“Tim kami telah melakukan upaya pengamanan di truk namun tidak dapat keluar dari lokasi karena dihadang dengan puluhan sepeda motor dan becak. Dengan mempertimbangkan faktor keselamaatan dan jumlah masa lebih banyak dari tim yang bertugas terjadilah upaya penjarahan oleh masa dengan menurunkan kembali BHP,” ujarnya.

Dari 26 balepress yang semula telah disegel menjadi barang hasil penindakan, tim Bea Cukai Teluk Nibung hanya bisa mengamankan 3 bale press yang diduga berisi sepatu bekas illegal tersebut. Lia menegaskan, memasukkan barng impor dalam kondisi bekas merupakan komoditas larangan impor dan melanggar undang-undang Kepabeanan nomor 17 tahun 2006 dan UU nomor 7 tahun 2014 tentang ketentuan teknis lainnya dan peraturan menteri Perdagangan nomor 18 tahun 2021 tentang barang dilarang impor. (MS10)

Baca Juga:   Umat Islam Diajak Gemar Membaca Al'Quran