mediasumutku.com | MEDAN – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Agus Salim, SH,MH menyampaikan bahwa vaksin Covid-19 bukan obat untuk menyembuhkan penyakit Covid-19. Vaksin Covid-19 ini memiliki manfaat lain, seperti mencegah terkena atau mengalami gejala Covid-19 berat dan menurunkan angka kematian akibat Covid-19; mendorong terbentuknya herd immunity (kekebalan tubuh komunitas); dan meminimalkan dampak ekonomi dan sosial.
Hal itu disampaikan Agus Salim pada acara vaksinasi massal kepada 1500 warga masyarakat di halaman kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Selasa (29/6/2021).
Menurut Agus Salim kegiatan vaksinasi massal ini merupakan salah satu bentuk program kegiatan Kejaksaan RI di seluruh Indonesia dalam rangka peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-61 tahun 2021.
“Manfaat yang paling banyak dirasakan dampaknya oleh masyarakat adalah meminimalkan dampak ekonomi dan sosial. Karena, manfaat vaksin Covid-19 tidak hanya untuk sektor kesehatan, tetapi juga sektor ekonomi dan sosial. Jika sebagian besar masyarakat sudah memiliki sistem kekebalan tubuh yang baik untuk melawan penyakit ini, maka kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat bisa kembali seperti sediakala,” tandas mantan Wakajati Papua ini.
Hal ini, kata Agus Salim sejalan dengan Program Pemerintah sebagaimana diatur dalam PP Nomor 23 Tahun 2020, tentang program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) adalah rangkaian kegiatan untuk pemulihan perekonomian nasional yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mempercepat penanganan pandemi Covid-19 dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional.
“Perlu saya ingatkan, walaupun telah di vaksin, semua peserta yang ikut vaksin hari ini agar tetap mematuhi protokol kesehatan 5 M (menggunakan masker, mencuci tangan pakai sabun dengan air bersih mengalir selama 20 detik, menjaga jarak minimal 1 meter, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas),” tandasnya.
Pandemi ini, tambah Agus Salim telah mengubah kebiasaan kita dalam menjalani hidup sehari-hari. Perubahan perilaku juga harus kita terapkan setiap hari. Mulai dari membatasi kegiatan atau mobilitas, menghindari kerumunan serta aturan protokol kesehatan lainnya.
“Dalam kegiatan jaksa mengikuti persidangan pun dilakukan dengan cara daring atau online. Rapat-rapat penting yang selama ini harus berkumpul di satu gedung atau satu tempat, sekarang hanya dilakukan dengan rapat virtual atau daring. Ini semua menjadi kebiasaan baru yang harus kita terapkan demi untuk memutus penyebaran virus Covid-19,” tegasnya.