Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita SumutHeadlineMedanSumut

Wakajati Sumut Hadiri Penyerahan Sertifikat Tanah untuk Rakyat Provinsi Sumut

×

Wakajati Sumut Hadiri Penyerahan Sertifikat Tanah untuk Rakyat Provinsi Sumut

Sebarkan artikel ini

MEDAN – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) IBN Wiswantanu diwakili Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Edyward Kaban menghadiri kegiatan Penyerahan Sertifikat Tanah untuk Rakyat Provinsi Sumut oleh BPN Sumut di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41, Medan, Selasa (28/12/2021).

Dalam kegiatan tersebut disampaikan ada sekitar 1.057 hektare dari 5.816 hektare lahan sengketa eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara II, kini sudah dapat diselesaikan. Hal tersebut tidak terlepas dari peran Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi bersama unsur Forkopimda Sumut seperti Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Karena itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/Kepala BPN) Sofyan A Djalil, memuji Gubernur Edy Rahmayadi atas perannya tersebut. Bahkan, menurut Sofyan Djalil, pola penyelesaian sengketa di Sumut, dapat dijadikan pola penyelesaian sengketa sejenis di tempat lain.

Baca Juga:   Wakajatisu Edyward Kaban Ikuti Kegiatan Pemusnahan BB Narkoba di Polda Sumut

Dikatakan Sofyan, sengketa tanah eks HGU PTPN II tidak pernah terselesaikan sejak tahun 2000-an. Ia bersyukur sengketa kini secara bertahap selesai. “Kalau kata orang Jawa mbulet, Alhamdulillah, walaupun belum seluruhnya tuntas, tapi kita sudah menemukan pola,” katanya.

Pada kesempatan tersebut, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menerima sertifikat hak milik hasil penyelesaian konflik agraria dari pengadaan tanah kepentingan umum untuk APBD, yaitu penyelesaian tanah Sport Centre di Desa Sena, Batangkuis, Kabupaten Deliserdang.

Edy Rahmayadi menceritakan, bahwa dirinya getol sekali meminta kepada Menteri ATR/Kepala BPN terkait penyelesaian sengketa tanah di Sumut, khususnya Sport Centre. Sebab Sport Centre adalah program strategis Sumut yang saat ini dikejar penyelesaiannya. Bahkan Menteri Sofyan Djalil sampai sering bolak balik ke Sumut, terkait hal itu. Menurutnya, Menteri Sofyan Djalil adalah orang yang bisa menyelesaikan persoalan pertanahan.

Baca Juga:   Jamaah First Travel Dipersilakan Ajukan Banding Jika Tak Terima Putusan Hakim

“Saya merengek-rengek seperti ini sudah enam kali, saya tanya bapak (Menteri ATR/Kepala BPN) apakah sudah capek, beliau jawab nggak, tanpa bantuan beliau sangat sulit, saya sudah dua kali Ratas bersama beliau dipimpin Presiden, begitu besarnya perhatian beliau (Menteri ATR/Kepala BPN) terhadap Sumut,” kenang Edy, sembari mengatakan, kerumitan konflik di Sumut sangat tinggi ketimbang daerah lain.

Kepala Kanwil BPN Sumut Dadang Suhendi memaparkan progres penyelesaian sengketa tanah di Sumut. Antara lain, dari eks HGU PTPN II seluas 5.816 hektare sudah terlesaikan 1.057 hektare. Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) BPN Sumut telah menyelesaikan 15.000 bidang, redistribusi 5.380 bidang, penyelesaian aset Pemprov/Pemkab/Pemko sebanyak 591 bidang, aset Pemprov Sumut 40 bidang, sertifikat rumah ibadah 55 bidang, aset Polri dua bidang.

Baca Juga:   Hendrik Leonardo, Alumni PrimeOne Yang Berkibar di Bisnis Kuliner

“Penyelesaian aset Pemda di kabupaten/kota juga sangat signifikan, penyerahan sertifikat dilakukan secara langsung di tempat ini, Medan sebanyak 1.504 bidang, Binjai sebanyak 85 bidang, Langkat 1.076 bidang, Deliserdang 576 bidang,” papar Dadang.