Scroll untuk baca artikel
Sumut

Wakil Bupati Asahan Lantik PPT Pratama

×

Wakil Bupati Asahan Lantik PPT Pratama

Sebarkan artikel ini

ASAHAN – Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar, S. Sos, M. Si mengangkat Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional, Pengelola Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahaan di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Kamis (01/08/2024).

Untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, pelantikan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Asahan Nomor 100.3.3.2-77.2-5.2 Tahun 2024 tentang Pemindahan dan Pengangkatan Pengawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.

Sedangkan Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas, pelantikan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Asahan Nomor 100.3.3.2-77.3-5.2 Tahun 2024 Tentang Pemindahan dan Pengangkatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan, dan untuk Jabatan Fungsional, Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Asahan Nomor 100.3.3.2-79.1-5.2 Tahun 2024 tentang Pengangkatan melalui Perpindahan dari Jabatan Lain Kedalam Jabatan Fungsional, Pengelola Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.

Baca Juga:   Musa Rajekshah Berharap Ekonomi Masyarakat Bangkit dari Masjid

Pada pidatonya Wakil Bupati Asahan mengatakan, pengambilan sumpah dan pelantikan terhadap Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama hari ini, selain karena terjadinya kekosongan jabatan juga merupakan tindak lanjut hasil uji kompetensi jabatan yang telah dilaksanakan pederapa waktu yang lalu.

Sebagai legalitas dan bentuk kepatuhan kepada peraturan Perundang-undangan yang berlaku maka telah diperoleh rekomendasi berupa, Surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-1876/JP.00.01/06/2024 tanggal 05 Juni 2024 hal rekomendasi hasil ujl kompetensi dalam rangka mutasi/rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama di Ligkungan Pemerintah Kabupaten Asahan, dan Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.2.6/2910/SJ tanggal 28 Juni 2024 hal persetujuan pengangkatan dan pelantikan PPT Pratama di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Asahan serta Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor 800.1.3.3/6209/2024 tanggal 3 Juli 2024 tentang persetujuan pengangkatan dan pelantikan PPT Pratama di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Asahan.

Baca Juga:   Khusus Pasien Covid -19, Pemprovsu Siapkan 500 Kamar Isolasi

“Begitu juga dengan Jabatan Administrasi lainnya (Jabatan Administrator dan Pegawas), telah mendapat rekomendasi dengan Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.2.6/5207/OTDA tanggal 11 Juli 2024 hal surat persetujuan pengangkatan dan pelantikan Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Asahan. Dan Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor 800.1.3.3/7007/2024, tanggal 18 Juli 2024 tentang surat persetujuan pengangkatan dan pelantikan Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Asahan.

Lain halnya dengan pengangkatan Jabatan Fungsional tertentu yang tidak memerlukan rekomendasi Menteri Dalam Negeri, setelah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan menurut surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024 perihal kewenangan Kepala Daerah pada daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian, bahwa untuk penggantian pejabat dengan persetujuan Menteri Dalam Negeri terdiri dari, Pejabat Struktural meliputi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, PPT Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas. Pejabat Fungsional yang diberikan tugas tambahan memimpin satuan/unit kerja Kepala Puskesmas dan Kepala Sekolah”, ungkapnya.

Baca Juga:   Curi Sepeda Motor Di Sergai, Warga Medan Nyaris Dihakimi Massa

Wakil Bupati berpesan, bahwa jabatan adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan, tidak hanya kepada saya, selaku atasan saudara, tetapi juga kepada Allah SWT di akhirat nantinya.  (MS10)