PADANGSIDIMPUAN – Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution,SH menyampaikan nota jawaban terhadap pandangan umum fraksi fraksi DPRD atas penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah tahun 2021, pada paripurna dewan yang dipimpin Ketua DPRD Siwan Siswanto, SH didamping Wakil Ketua Rusydi Nasution dan Erwin Nasution, Kamis 23 September 2021.
“Saya mengucapkan terimakasih terhadap pandangan umum fraksi fraksi DPRD atas Ranperda Perubahan APBD ini yang pada prinsipnya merupakan saran maupun masukan dengan dilandasi keinginan bersama membangun kota Padangsidimpuan yang Bersina, ” kata Walikota.
Terhadap pandangan umum Fraksi PAN yang disampaikan Erpi Juni Samudera, Walikota diantaranya menyampaikan bahwa pemerintah daerah diberi kewenangan untuk melakukan pengutamaan penggunaan anggaran untuk kegiatan tertentu (Refocussing), perubahan alokasi (Realokasi) penggunaan APBD dengan berpedoman kepada Permendagri.
Disebutkan, hingga saat ini Pemko Padangsidimpuan telah melakukan 4 empat kali perubahan atas Perwal nomor 53 tahun 2020 tentang penjabaran APBD tahun 2021 untuk mengakomodir PMK nomor 17/PMK.17/2021, Peraturan Presiden Nomor 123 tahun 2020 tentang Juknis DAK Fisik tahun 2021, Juknis dan Juklak DAK non Fisik tahun 2021dan PMK nomor 41/PMK.17/2021.
Terkait pembangunan kantor DPRD, Walikota menjelaskan pembangunan yang direncanakan pada lahan seluas 2,2 Hektar memerlukan dana yang cukup besar, namun akan berupaya semaksimal mungkin sesuai kemampuan keuangan daerah.
Terhadap pandangan umum Fraksi Hanura (H Marataman Siregar), disampaikan bahwa pendapatan daerah yang semula ditargetkan Rp.816.948.480.317 menjadi Rp.836.351.714.223 atau bertambah Rp.19.303.233.906 harus terukur menjadi penguatan bagi upaya peningkatan pelayanan publik.
Sementara terkait pengawasan pelaksanaan pembangunan infrastruktur yang sudah maupun yang sedang berjalan yang kurang maksimal seperti peningkatan jalan Balakka Sipunggur Kecamatan Batunadua, Walikota mengatakan akan menjadi perhatian pihaknya serta meminta rekanan untuk melakukan perbaikan sebelum masa pelaksanaan selesai.
Menanggapi pandangan umum fraksi persatuan bintang kebangkitan (Elliyati) terkait pembelajaran tatap muka, Walikota mengatakan hal itu dilaksanakan mengacu Instruksi Gubernur Sumatera Utara yang ditindak lanjuti dengan surat edaran Walikota Padangsidimpuan nomor 188.45/3940/2021 tanggal 2 September 2021.
“Mengenai vaksin pelajar masih ada kendala yang dihadapi yaitu keterbatasan vaksin serta izin dari orangtua murid, sedangkan untuk santri di pesantren akan tetap divaksin sesuai ketentuan yang berlakuberlak, ” tandas Walikota.
Atas pandangan umum Fraksi Gerindra (H Khoiruddin Siagian), Walikota menyampaikan pihaknya berupaya mendorong dan memaksimalkan penyerapan anggaran belanja dengan mengedepankan prinsip kehati haian dan akuntabilitas pelaksanaan anggaran.
“Pemko Padangsidimpuan telah melakukan mengurai permasalahan serapan belanja dipengaruhi adanya peraturan dan ketentuan yang harus dilaksanakan oleh Pemda dimasa tahun anggaran berjalan.”Ujarnya.
Pada paripurna dewan itu Walikota juga menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi Demokrat (Irfan Harahap) dan Fraksi Golkar (Abdul Haris Nasution)
Turut hadir, Wakil Walikota Arwin Siregar, Sekdakot Letnan Dalimunthe, Sekwan Irfan Bakhri, Para Asisten, Pimpinan OPD dan para camat.