mediasumutku.com | ASAHAN- Walikota Tanjungbalai, M Syahrial memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Polres Tanjungbalai, Kamis (22/4/2021).
Amatan wartawan, ia datang mengenakan kemeja berwarna putih dengan celana berwarna hitam sekitar pukul 15.00 WIB. Begitu tiba di Mapolres Tanjungbalai, ia masuk ke salah satu ruangan di unit Reskrim Polres Tanjungbalai.
Kurang lebih lima jam lamanya ia berada di ruangan tersebut, bahkan ketika adzan Magrib berkumandang. Hingga pukul 20.00 WIB, Walkot Tanjungbalai itu keluar seorang diri dan langsung dijemput oleh supirnya menggunakan mobil minibus berwarna hitam.
“Semua sudah saya sampaikan dengan baik dan benar,” kata Syahrial yang mempercepat gerak langkah menghindari wartawan.
Ia pun enggan menjawab pertanyaan wartawan seputar pemerasan yang dilakukan oleh oknum penyidik KPK terhadap dirinya sembari berlalu meninggalkan wartawan dan menaiki mobil Avanza BK 1125 YS yang menjemputnya dalam kondisi hujan.
Sebelumnya, KPK telah melakukan pemeriksaan di Tanjungbalai diawali dari kediaman pribadi Syahrial hingga berlanjut ke kantor Wali Kota sejak Selasa (20/4/2021) kemarin.
Sejumlah pejabat Pemkot Tanjungbalai hari ini memenuhi panggilan KPK. Panggilan itu terkait dengan dugaan jual-beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai tahun 2019.
Tak berselang lama, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus jual-beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai. Ketiga tersangka itu adalah M Syahrial (MS), seorang pengacara MH, dan penyidik Steppanus Robin Pattuju (SRP).
“KPK meningkatkan perkara ini dan menetapkan tiga orang tersangka, pertama saudara SRP, tersangka kedua MH, ketiga MS,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). (MS10)