Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Nasional

Wapres Ma’ruf Amin Terima Suntikan Vaksin COVID-19 Dosis Kedua

×

Wapres Ma’ruf Amin Terima Suntikan Vaksin COVID-19 Dosis Kedua

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com|JAKARTA-Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menerima vaksin Covid-19 dosis kedua, di kediaman resmi wapres, Jakarta Pusat, sekitar pukul 08.30 Wib, Rabu (17/03/2021). Sebelumnya, Wapres telah menerima vaksin dosis pertama pada Rabu (17/02/2021) lalu.

Wapres terlihat melewati seluruh rangkaian vaksinasi, mulai dari registrasi pada meja pendaftaran, melakukan pengecekan kesehatan, menerima suntikan vaksin, dan terakhir menunggu masa observasi pasca vaksinasi selama 30 menit.

Bertindak sebagai vaksinator wapres adalah Dwi Edi Wahono dari tim dokter kepresidenan. Dalam kesempatan tersebut hadir juga Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono.

Sebelumnya, pada vaksinasi tahap pertama, Wapres mengaku, tidak merasakan efek samping dari vaksinasi tersebut. Wapres juga mengajak, kepada masyarakat agar tidak ragu melakukan vaksinasi, khususnya kepada kelompok usia lanjut (lansia), sebagai upaya dalam mengatasi pandemi Covid-19.

Baca Juga:   Menkes: Laju Vaksinasi Akan Diatur Sesuai Dengan Pasokan Vaksin

Lebih lanjut, Wapres kembali mengingatkan, bahwa untuk mencapai kekebalan komunal diperlukan vaksinasi kepada 70 persen dari jumlah total penduduk Indonesia. Oleh sebab itu, menjalankan vaksinasi masih menjadi kewajiban seluruh masyarakat agar terhindar dari Covid-19.

“Karena itu, saya mengajak semua untuk bersama-sama supaya kita kebal menghadapi Covid-19. Insyaallah bangsa kita aman dan terbebas dari bahaya Covid-19,” ujarnya.

Sebagai informasi, vaksin CoronaVac keluaran Sinovac telah mendapatkan izin penggunaan darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bagi kelompok lansia berumur 60 tahun ke atas.

“Pada 5 Februari 2021 kemarin, BPOM telah mengeluarkan persetujuan penggunaan darurat (emergency use authorization) vaksin CoronaVac untuk usia 60 tahun ke atas dengan dua dosis suntikan vaksin, yang diberikan dalam selang waktu 28 hari,” kata Kepala BPOM Penny K. Lukito dalam keterangan pers yang disampaikan secara daring, Minggu (07/02/2021) silam.

Baca Juga:   Ikuti Zoom Metting Bersama TNI/Polri, Pemkab Sergai Dukung Serbuan Vaksinasi Massal

Dengan adanya EUA tersebut, membuat Wapres yang memang sudah memasuki kategori lanjut usia dapat menerima vaksinasi dalam rangka mendukung upaya pemerintah mewujudkan kekebalan komunal. (ms7)