Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Sumut

Warga Keluhkan Tarif Parkir di RSUD Kisaran

×

Warga Keluhkan Tarif Parkir di RSUD Kisaran

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | ASAHAN- Masyarakat Kabupaten Asahan khususnya keluarga pasien di Rumah Sakit Umum Daerah Haji Abdul Manan Simatupang (RSUD HAMS) Kisaran, mengeluhkan tarif parkir yang diberlakukan per jam. Hal itu dinilai terlalu membenani.

Sebab, mayoritas masyarakat yang datang ke rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut didominasi warga dari golongan ekonomi menengah ke bawah. Dengan diberlakukannya tarif parkir hitungan jam dirasa cukup membebani keluarga pasien yang berkunjung ke sana.

“Sudah pasti kalau keluarga pasien yang datang ke sini tidak mungkin mereka parkir satu jam. Apalagi, keluarga pasien yang menunggu. Kalau saya, jujur keberatan lah parkir hitungan jam begini,” kata Rinaldi Siagian saat dimintai tanggapan komentarnya usai keluar dari palang pintu parkir RSUD HAMS Kisaran, Selasa (29/6/2021).

Baca Juga:   Karyawan BPJAMSOSTEK Kisaran Gotong Royong Bersama Warga

Menurutnya, dalam sekali kunjungan untuk melihat orang tuanya yang sakit Rinaldi harus mengeluarkan biaya maksimal Rp 10.000. Sementara itu, dalam sehari dia bisa bolak-balik ke rumah sakit.

Dikatakannya, tarif parkir yang baru ini cukup membebani masyarakat dengan adanya pengutipan parkir kendaraan sebanyak Rp 2.000 per jam pertama dan akan dikenakan tarif lagi di jam berikutnya.

“Jika memang ini merupakan aturan, kami berharap segera diganti dan jangan ada peraturan yang menyusahkan masyarakat bukankah hukum itu adil,” harapnya.

Pantauan wartawan dilokasi bahwa RSUD HAMS Kisaran menerapkan sistem parking pad dimana setiap kenderaan yang masuk dikenakan biaya parkir berbeda sesuai dengan golongannya.

Mobil Rp 3000/1 Jam pertama dan ditarifkan Rp 1000 / jam berikutnya. Sedangkan sepeda motor Rp 2000/per Jam pertama nya dan Rp 1000/ per jam berikutnya dan 10.000-Maxsimal, sedangkan Box Rp 5000/1 Jam pertama, Rp 5000/ jam berikutnya dan Rp 20.000,- Maxsimal

Baca Juga:   Menuju WBK dan WBBM, Polres Tebingtinggi Deklarasikan Zona Integritas

Sayangnya hingga berita ini ditulis, pihak RSUD HAMS Kisaran belum berhasil dikonfirmasi. (MS10)