Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Warga Tanjungbalai Miliki Sabu Ditangkap Polres Asahan

×

Warga Tanjungbalai Miliki Sabu Ditangkap Polres Asahan

Sebarkan artikel ini

ASAHAN – Sat Res Narkoba Polres Asahan mengamankan seorang laki-laki yang diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Simpang Tiga Lemang Kecamatan Simpang Kawat Kabupaten Asahan, Sumut.

Pelaku berinisial MSD alias Said (63) warga Jalan Komplek Rumah Potong lk IV Kelurahan Tanjungbalai Kota.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira kepada wartawan, Sabtu (29/1/2022) menerangkan pelaku diamankan Jumat sekira pukul 14.00 wib yang bermula dari adanya informasi masyarakat.

Dipimpin oleh Kanit I Iptu Mulyoto Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku yang pada saat itu sedang menguasai narkotika jenia sabu.

Kemudian ketika dilakukan penggeledahan, petugas juga menemukan barang bukti seberat 1.13 Gram bruto, 1 plastik klip yang berisi di duga narkotika jenis shabu yang di balut plastik warna hitam.

Baca Juga:   Sering Transaksi Narkoba, Salman Diringkus Polisi

“Dari hasil introgasi bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang mana didapat seorang laki laki berinisial i warga Tanjungbalai. Untuk barang bukti lainnya berupa ponsel, dan sepeda motor turut diamankan petugas,”ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) dari Undang Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (MS10)