Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Nasional

Wartawan Harus Mundur Apabila Masuk Dalam Timses Pilkada 2020

×

Wartawan Harus Mundur Apabila Masuk Dalam Timses Pilkada 2020

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | BENGKULU – Setiap jurnalis atau wartawan harus mundur dari profesinya jika jadi atau masuk ke dalam struktur tim sukses (Timses) salah satu pasangan calon yang bertarung di pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang tersebar di Provinsi, Kabupaten dan Kota di Indonesia.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Ch Bangun, Sabtu (31/10/2020).

Hendry dengan tegas menyampaikan, tidak ada alasan apapun bagi wartawan untuk dibenarkan menjadi tim sukses pasangan calon tertentu dalam pilkada.

“Dia (wartawan) harus mengundurkan diri dari medianya, itu menjadi hal paling dasar, wartawan dan media itu independen yang bekerja demi kepentingan publik, jika ingin menjadi tim sukses harus lepaskan dulu profesi wartawannya,” kata Hendry melalui sambungan seluler.

Baca Juga:   Kajati Sumut : Diduga Memeras, Jaksa EKT Dicopot dan Ditarik ke Kejati Sumut Untuk Pemeriksaan Lebih Lanjut

Hal senada disampaikan oleh anggota Dewan Pers, Jamalul Insan dalam webinar dengan tema Literasi Pemberitaan dan Mencegah Berita Hoax di Pilkada 2020, Rabu (23/9/2020), dilansir dari siberindo.co.

“Sebaiknya itu (mundur) dilakukan agar independensi seorang jurnalis tidak berbenturan dengan kepentingan,” kata Jamalul Insan seperti dilansir bengkulutoday.com grup siberindo.co.

Jamalul menegaskan bahwa sejauh ini tidak ada larangan bagi jurnalis untuk ikut aktif jadi timses salah satu kontestan pilkada. Meski demikian, Dewan Pers telah menerbitkan surat edaran agar jurnalis yang masuk dalam struktur timses supaya nonaktif dari kegiatan jurnalistik.

Hal itu tidak berlaku untuk perusahaan media. Namun, ditegaskan Jamalul, “haram hukumnya” bagi media jika berpihak kepada salah satu paslon.

Baca Juga:   Korban Terus Betambah, BMKG Ingatkan Warga Tetap Waspada

“Media harus memainkan peran sesuai fungsinya, memenuhi kebutuhan informasi masyarakat. Media berkewajiban menyampaikan informasi dari semua golongan, bukan hanya untuk kepentingan satu kelompok tertentu,” kata dia.

Dewan Pers, lanjut Jamalul, selalu mendorong perusahaan media untuk bersikap netral dalam pelaksanaan pilkada. Harus memberi ruang kepada seluruh kontestan, bukan hanya kepada satu paslon atau kelompok tertentu saja.

Untuk sanksi, ada diatur secara resmi bagi media yang melanggar. Juga ada sanksi sosial yaitu hukuman dari masyarakat atau publik.

“Publik akan menilai mana media yang netral atau tidak. Ini sebenarnya hukuman yang cukup berat bagi perusahaan media,” kata dia.