Scroll untuk baca artikel
EkonomiHeadline

Waspadai 30 Gadai Swasta Ilegal Ini

×

Waspadai 30 Gadai Swasta Ilegal Ini

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Mediasumutku.com– Masyarakat diminta untuk bersikap waspada dan cermat jika hendak melakukan transaksi di usaha gadai swasta. Sebab, belum tentu usaha gadai swasta itu legal atau resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal itu diungkapkan Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing dalam keterangan resmi di laman Otoritas Jasa keuangan (OJK), Jumat (6/9/2019).

Pernyataannya itu terkait ditemukannya kegiatan gadai ilegal di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) dan sekitarnya.

Pihak OJK telah menemukan 30 gadai swasta ilegal di kawasan jabodetabek dan sekitarnya

Kata Tongam, Satgas Waspada Investasi OJK telah menemukan 30 usaha gadai swasta di Jabodetabek dan sekitarnya yang ilegal dan tidak sesuai dengan ketentuan di Peraturan OJK (POJK) Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian.

Baca juga: Wow, OJK Temukan 123 Fintech Lending Ilegal.
Program Gadai Saham Masih Menunggu Izin OJK

Baca Juga:   Rencanakan Dialog Nasional, GMNI Sumut Undang Gubernur Edy Rahmayadi Jadi Pemateri

OJK Hentikan Usaha 49 Investasi Bodong

POJK itu, kata Tongam, secara jelas mengatur seluruh kegiatan usaha pergadaian swasta dan diwajibkan untuk mendaftarkan diri kepada OJK dalam tenggat batas waktu 2 tahun sejak POJK tersebut terbit yaitu batas akhir Juli 2019.

Saat ini, kata Tongam, berdasarkan informasi dan pengaduan yang diterima oleh Satgas Waspada Investasi, 30 gadai swasta ilegal itu punya 57 outlet yang belum melakukan pendaftaran atau perizinan ke OJK, namun telah melakukan kegiatan usaha sehingga kegiatan yang dilakukan dikategorikan ilegal.

Pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap 30 kegiatan usaha gadai swasta tersebut untuk menghentikan kegiatan usahanya karena tidak terdaftar dan berizin dari OJK.

Baca Juga:   Dorong UKM Manfaatkan Pasar Modal, OJK Luncurkan Securities Crowdfunding

“Satgas Waspada Investasi juga meminta kepada masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta yang ilegal tersebut,” tegas Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing.(MS1/MS1)