Scroll untuk baca artikel
Ekonomi

Waspadai Risiko Kejahatan Finansial Saat Pandemi

×

Waspadai Risiko Kejahatan Finansial Saat Pandemi

Sebarkan artikel ini
mediasumutku.com| MEDAN- Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan, Sidharta Utama kembali mengingatkan, pelaku usaha yang bergerak di bidang perdagangan berjangka komoditi untuk mewaspadai risiko kejahatan finansial di tengah pandemi Covid-19.
Himbauan ini kembali disampaikan berdasarkan pernyataan resmi Financial Action Task Force (FATF) yang dikeluarkan pada 14 April 2020 lalu. Dalam pernyataan resminya, FATF menyampaikan mengenai standar penerapan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT).
“FATF mendorong pemerintah seluruh negara anggota dan negara yang tergabung di dalam FATF Style Regional Bodies (FSRBs) bekerja sama dengan penyedia jasa keuangan (PJK) dan/atau aktivitas bisnis lainnya untuk menggunakan fleksibilitas pendekatan pengawasan berbasis risiko,” ujar Sidharta, Rabu (23/9/2020).
Menurut Sidharta, hal itu merupakan langkah mengatasi dampak kejahatan finansial yang muncul akibat pandemi Covid-19 dan sebagai upaya mewaspadai munculnya risiko keuangan baru dan yang telah ada.
“FATF telah mendukung penerapan proses transaksi finansial secara digital lintas negara (digital customer on boarding) dan saluran distribusi berbasis digital sebagai wujud dukungan terhadap kebijakan pembatasan jarak fisik (physical distancing),” ujarnya.
Para pelaku usaha diharapkan tetap menerapkan standar FATF untuk mendorong transparansi yang lebih besar dalam transaksi keuangan. Penerapan standar FATF yang berkelanjutan dapat menciptakan integritas dan keamanan sistem pembayaran, khususnya pada saat pandemi Covid-19.(MS11)
Baca Juga:   Pelaku UMKM Harus Kembangkan Diri Ditengah Pandemi