Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita SumutHeadlineSumut

Yayasan Rehabilitasi Narkoba IPWL JOPAN Bersertifikat SNI

×

Yayasan Rehabilitasi Narkoba IPWL JOPAN Bersertifikat SNI

Sebarkan artikel ini

SERGAI– Permasalahan narkoba yang terus terjadi mencetuskan berbagai upaya dalam penanggulangannya, tak hanya upaya suplay reduction, demand reduction yang masif namun juga harm reduction.

Salah satu bentuk harm reduction yang juga terkait dengan demand reduction adalah rehabilitiasi bagi pecandu dan korban penyalahguna narkoba. Rehabilitasi narkoba merupakan salah satu upaya pengobatan untuk membebaskan pecandu narkoba dari ketergantungan.

“Berdasarkan UU No 35 tahun 2009 pasal 1 angka 13 yang dimaksud dengan pecandu narkoba adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada narkotika baik secara fisik maupun psikis.”

Demikian dikatakan Pendiri Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Jopan, Jonny Panjaitan, SE usai menyerahkan tersangka Narkotika titipan Kejaksaan Negeri Sergai, Rabu (15/2/2023) di ruang kerjanya, Desa Pematang Guntung, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Sumatera Utara.

Baca Juga:   Bupati Sergai Saksikan Arahan Presiden Terkait Penanganan Pandemi di Akhir Tahun

Lebih lanjut Jonny mengatakan bahwa Yayasan Rehabilitasi Jopan telah bersertifikasi Setandar Nasional Indonesia dengan nomor ST/136/XII/03/22/De.Rehab, dalam Program Prioritas Nasional Standarisasi Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi Bagi Pengguna Narkotika SNI 8807 atas keberhasilan sebagai Rehabilitasi Sosial Rawat Inap Tipe III yang diberikan oleh Deputi Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional.

“Saat ini ada lebih dari 60 orang warga binaan yang terdiri dari titipan tersangka, diantar keluarga dan titipan beberapa Polres. Selain itu, IPWL Yayasan Jopan juga menerima pasien dengan status surat keterangan tidak mampu dari desa ” ungkapnya.

Disinggung terkait program rehabilitasi, Jonny Panjaitan, SE mengatakan bahwa ada beberapa tahapan rehabilitasi, mulai dari tahapan assesment dasar, siraman keagamaan, dan ketrampilan, dengan Konseling yang bersertifikat.

Baca Juga:   Wabup Sergai Melantik Pejabat Baru dan Menegaskan Komitmen Peningkatan Kinerja

Jonny Panjaitan, SE membeberkan bahwa siraman keagamaan yang diberikan berupa sholat berjamaah, yasinan pada malam jum’at serta ceramah agama, dan kuliah agama pada hari-hari tertentu.

Sedangkan bagi warga binaan non muslim, akan dilakukan pembinaan siraman rohani, “Selain siraman rohani setiap minggunya, kami juga akan mengajak warga binaan yang dianggap lulus syarat untuk ikut beribadah di gereja,” Katanya.

Sementara untuk membina keterampilan para warga binaan, Jonny Panjaitan mengatakan bahwa setiap warga binaan akan diberikan keterampilan berupa pelatihan beternak ayam, budidaya udang dan ikan, pertanian seperti bercocok tanam palawija.

Pria yang sempat menjadi pecandu selama 18 tahun ini, Jonny Panjaitan menyampaikan harapannya, “Untuk generasi penerus bangsa, berhentilah menyalahgunakan Narkoba. Dan bagi yang belum menyalahgunakan untuk tidak menggunakan.”

Baca Juga:   Kapolres Sergai Berikan Reward kepada Personel Lalu Lintas

“Jika kamu masuk kedalam lembah penyalahgunaan Narkoba, maka siap-siaplah kamu akan menemui hukuman krangkeng, gangguan jiwa dan terparah adalah k matian,” tegas Jonny. (MS8)