Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimNasional

2 Pria Ini Bobol Mesin ATM Rp470 Juta Buat Beli Mobil dan Bayar Hutang

×

2 Pria Ini Bobol Mesin ATM Rp470 Juta Buat Beli Mobil dan Bayar Hutang

Sebarkan artikel ini

MAGELANG – Kepolisian Resor Magelang dan Jatanras Polda Jateng berhasil mengungkap pelaku pembobolan uang di anjungan tunai mandiri (ATM) Bank Mandiri di dalam sebuah toko swalayan Jalan Sarwo Edi Wibowo, Kabupaten Magelang pada Jumat 13 Agustus 2021. Uang Rp470 juta hasil pembobolan itu pun dibuat beli mobil BMW oleh pelaku.

Kapolres Magelang AKBP Ronald A. Purba di Magelang, Minggu, mengatakan pihaknya telah menangkap dua orang yang diduga pelaku pencurian tersebut, yakni RA (35) warga Piyungan, Kabupaten Bantul dan ARW (26) warga Ngaglik, Kabupaten Sleman.

“Keduanya ditangkap pada Sabtu sekira pukul 02.00 WIB. Tidak sampai 24 jam anggota kami yang bergabung dengan Jatanras Polda berhasil menangkap pelaku,” ungkapnya.

Baca Juga:   Kata Bamsoet, Danau Toba Bukan Hanya Milik Warga Sumatera Utara

Ia menuturkan pelaku memasuki toko swalayan dengan memanjat lewat samping kemudian menjebol plafon. Setelah masuk toko selanjutnya memutus semua televisi dan kamera CCTV disemprot cat. Pencurian tersebut dilakukan saat kondisi toko tutup.

Kemudian pelaku mengelas ATM yang baru diisi. Waktu itu diisi sekitar Rp500 juta dan berdasarkan audit pada waktu olah tempat kejadian perkara kerugian mencapai Rp470 juta.

Kapolres Magelang menuturkan uang hasil kejahatan tersebut digunakan tersangka untuk membeli mobil BMW, membeli beberapa pakaian, dan membayar utang.

“Kedua pelaku pernah melakukan aksi serupa di wilayah Kebumen, Sukoharjo dan Temanggung, tetapi gagal,” ucapnya.

Ia menyebutkan barang bukti yang disita, yakni uang tunai Rp113 juta, mobil BMW 318i, sejumlah peralatan seperti linggis, tabung elpiji, mobil Suzuki Ertiga sebagai sarana melakukan kejahatan.

Baca Juga:   Zulkifli Hasan Sematkan Baret IARMI kepada Gubernur Edy Rahmayadi

Kasat Reskrim Polres Magelang M. Alfan mengatakan sebelum beraksi kedua pelaku yang bekerja sebagai “driver online” ini telah melakukan survei sebelum toko tutup untuk mempelajari situasinya.

“Menjelang tutup pukul 21.00 WIB, mereka survei dan kelihatan dari ‘CCTV’, pelaku masuk melihat-lihat dulu kondisinya,” ujarnya.

Menurut Alfan, keberhasilan menangkap kedua pelaku dari hasil memeriksa CCTV, termasuk memeriksa CCTV di TKP sebelumnya di Kalinegoro, Mertoyudan, yang gagal.

Pelaku diancam pasal 363 KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Tersangka ARW mengaku uang Rp470 juta dibagi sama rata. Adapun uang bagiannya digunakan untuk membeli mobil BMW secara tunai sebesar Rp90 juta.

Baca Juga:   Edy Rahmayadi Bocorkan Rahasia Untuk Bisa jadi Jenderal Kepada Taruna Akmil

Tersangka RA mengatakan uang pembagiannya digunakan untuk membayar utang yang mencapai sekitar Rp180 juta.

RA menuturkan alasan mengambil uang di ATM karena terdesak untuk membayar utang.