Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimSumut

Laksanakan Putusan Pengadilan, Kejari Gunungsitoli Terima Uang Pengganti Rp 450 Juta dalam Perkara Tipikor Pembangunan Perumahan Desa Tulumbaho Nias

×

Laksanakan Putusan Pengadilan, Kejari Gunungsitoli Terima Uang Pengganti Rp 450 Juta dalam Perkara Tipikor Pembangunan Perumahan Desa Tulumbaho Nias

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | GUNUNGSITOLI – Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melaksanakan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap terpidana Direktur Utama CV. Harapan Insani, Ir. H. Samson Fareddy Hasibuan, M.AP dalam perkara tindak pidana korupsi Pembangunan Perumahan Type-36 (tiga puluh enam) sebanyak 58 (lima puluh delapan) Unit yang berlokasi di Desa Tulumbaho sekitarnya di Kecamatan Gido Kabupaten Nias mengembalikan uang pengganti kerugian Negara sebesar Rp.450.026.785.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Parada Situmorang, SH,MH melalui Kasi Intel Kejari Gunungsitoli Sulaiman Rifai, SH dalam siaran persnya, Selasa (30/4/2024) bahwa uang pengganti kerugian Negara sebesar Rp.450.026.785 diserahkan langsung oleh pihak keluarga Terpidana H. Samson Fareddy Hasibuan dan diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gunungsitoli Parada Situmorang beserta jajaran, Jumat (26/04/2024) kemarin.

Baca Juga:   Polres Nias Pecat 2 Personelnya Karena 'Doyan' Hisap Sabu

“Uang pengganti tersebut disetorkan ke kas Negara melalui Bank Mandiri,” kata Sulaiman.

Perlu diketahui, lanjut Sulaiman bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tipikor Medan Nomor : 78/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mdn pada tanggal 15 Maret 2021 menjatuhkan pidana terhadap Terpidana Ir. H. Samson Fareddy Hasibuan, M.AP selama 5 Tahun, Denda sebesar Rp.200 Juta Subsider 2 Bulan, uang pengganti sebesar Rp.450.026.785.- Subsider 2 Tahun dan 3 Bulan. Dia dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kemudian, lanjutnya berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 13/Pid.Sus-TPK/2021/PT. Mdn tanggal 03 Juni 2021 menjatuhkan pidana terhadap Terpidana Ir. H. Samson Fareddy Hasibuan, M.AP selama 6 (Enam) Tahun, Denda sebesar Rp.300 Juta Subsider 3 Bulan, uang pengganti sebesar Rp.450.026.785.- Subsider 2 Tahun dan 3 Bulan.

Baca Juga:   Kapolres Sergai Pimpin Ziarah dan Tabur Bunga di Taman Makam Bahagia

Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 4856 K/Pid.Sus/2021 tanggal 15 Desember 2021 yang diambil dalam musyawarah majelis hakim dengan Hakim Tunggal H. Eddy Army, SH, MH, dengan panitera Endah Detty Pertiwi, SH., MH isinya menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa Ir. H. Samson Fareddy Hasibuan, M.AP tersebut.

“Berdasarkan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1117 PK/Pid.Sus/2023 tanggal 16 November 2023 yang diambil dalam musyawarah majelis hakim dengan Hakim Ketua : Soesilo, S.H., M.H. dan dengan panitera Bayu Ruhul Azam, SH, MH isinya menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana Ir. H. Samson Fareddy Hasibuan, M.AP,” tandasnya.

Baca Juga:   Kejari Dairi Kenalkan Hukum Lewat Jaksa Masuk Sekolah dan Jaksa Menyapa