Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Sumut

Pemkab Asahan Sesalkan Pemutusan Aliran Listrik di Kantor Pemerintahan

×

Pemkab Asahan Sesalkan Pemutusan Aliran Listrik di Kantor Pemerintahan

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | ASAHAN – Aliran listrik di sejumlah kantor pemerintahan milik Pemerintah Kabupaten Asahan diputus oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN), Kisaran. Pemutusan aliran listrik dikarenakan, pemkab Asahan hanya menunggak pembayaran beberapa hari saja di bulan Januari.

Menyikapi hal ini, Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Dinas Kominfo Kabupaten Asahan menyesalkan kejadian tersebut. Karena, akibat pemutusan aliran listrik tersebut mengakibatkan terganggunya jaringan internet diseluruh kantor dinas dan kecamatan pada Jum’at (29/1/2021).

“Kalau jaringan internet putus, maka pekerjaan juga jadi tertunda. Kita kecewa, karena sebelumnya sudah melayangkan surat permohonan penundaan pembayaran akibat proses di Simda dan SIPD belum sinkron yang mengakibatkan pencairan uang belum bisa dilakukan. Namun, pihak PLN ULP Kisaran nampaknya tidak memperdulikan itu,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Asahan, Rahmad Hidayat Siregar.

Baca Juga:   Bupati Soekirman Launching Buku “Sergai Kampung Kita"

Hidayat menambahkan, dengan adanya pemutusan sementara jaringan listrik juga mengakibatkan terganggunya pelayanan kepada masyarakat yang menggunakan internet termasuk informasi Covid-19. Lebih lanjut, ia menjelaskan awal tahun ini bukan hanya Kabupaten  Asahan, yang tidak bisa melakukan pembayaran tetapi melainkan seluruh wilayah di Indonesia.

“Karena ada perubahan aplikasi untuk laporan keuangan, sebelumnya namanya Simda dan diganti Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), dan aplikasi perubahan ini belum bisa digunakan,” terangnya.

Oleh karena itu, Hidayat merasa heran, kenapa PLN justeru memutuskan aliran listrik disejumlah kantor Pemkab Asahan. Padahal, PLN adalah bagian dari pemerintah yang seharusnya ikut berperan dalam hal ini.

“Karena pada dasarnya Pemkab bukan tidak mau bayar, tapi semata mata hanya karena keterlambatan sinkronisasi SIMDA dan SIPD. Kan tidak mungkin kita menggunakan uang pribadi untuk kepentingan Dinas. Karena uang Pemkab harus digunakan untuk kegiatan Pemkab sesuai dengan tanggal digunakan,” jelasnya.

Baca Juga:   Normalisasi Sungai Belutu Tahap II Untuk Minimalisir Banjir, Bupati Sergai : “Terimakasih FTJSLP”

Sementara itu, Manager PT PLN ULP Kisaran, Rosi Hasibuan membenarkan, ada sebanyak 44 kantor serta gedung milik Pemerintah Daerah yang menunggak pembayaran listriknya.

Rosi menyatakan, sebelumnya pihaknya telah mengeluarkan invoice untuk tagihan kepada Pemkab Asahan, namun tidak ditanggapi  sehingga  disampaikan surat untuk pemutusan bila tunggakan tidak dilunasi dilakukan pemutusan sementara.

“Kita sudah sampiakan invoce, dan sudah melayangkan surat, namun tidak juga dilunasi, sehingga kita terpaksa melakukan pemutusan sementara gedung perkantoran Pamkab Asahan sebanyak  44 gedung  dan akan dilakukan pemutusan secara bertahap,” jelas Rosi.  (MS10)