Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Ekonomi

Sinergisitas Kemendag dan KKP: Tingkatkan Efektivitas Pengawasan Impor Komoditas

×

Sinergisitas Kemendag dan KKP: Tingkatkan Efektivitas Pengawasan Impor Komoditas

Sebarkan artikel ini
Foto : Ilustrasi/int

MEDAN- Kementerian Perdagangan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan
(KKP) bersinergi untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan pengawasan komoditas hasil perikanan dan komoditas pergaraman, serta penegakan hukum bidang perdagangan. Sinergisitas tersebut diwujudkan melalui penandatanganan perjanjian kerja.

Penandatangan kerjasama dilakukan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kemendag, Veri Anggrijono dan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP) KKP, Laksamana Muda Adin Nurawaluddin.

Penandatanganan disaksikan secara langsung oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Suhanto dan Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar.

“Koordinasi dan sinergisitas Kemendag dengan KKP dalam pelaksanaan pengawasan impor komoditas hasil perikanan dan komoditas pergaraman bertujuan meningkatkan ketertiban dan kepatuhan pelaku usaha,” ujar Suhanto, Selasa (19/10/2021).

Baca Juga:   IHSG Tertekan Sepanjang Bulan November

Suhanto menyampaikan, ruang lingkup kerja sama antara Kemendag dan KKP meliputi pengawasan impor hasil perikanan dan pergaraman serta pertukaran data dan informasi pengawasan berupa informasi target pengawasan, tingkat kepatuhan pelaku usaha, dan dugaan pelanggaran di bidang impor hasil perikanan dan pergaraman.

“Kedua instansi juga akan menyelenggarakan kegiatan diseminasi/sosialisasi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pengawasan impor hasil perikanan dan pergaraman. Selain itu, penting untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia melalui kegiatan bimbingan teknis/seminar/lokakarya untuk petugas pengawas maupun Penyidik Pegawai Negeri Sipil,” kata Suhanto.

Sementara itu, Sekjen KKP Antam Novambar menyebutkan, kerjasama pengawasan lintas kementerian ini merupakan awal yang baik sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam upaya melindungi kepentingan masyarakat dan sarana menciptakan perlindungan konsumen.

Baca Juga:   Indonesia Komitmen Tingkatkan Nilai Tambah Sektor Pertambangan

“Perjanjian kerja sama ini disusun untuk menjamin keamanan produk hasil perikanan, sehingga stabililitas ekonomi terjaga dan dapat meminimalisir penyalahgunaan perizinan,” terang Antam.

Dirjen PKTN Kemendag, Veri Anggrijono, menyampaikan bahwa penandatangan kerja sama ini sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha.

“Pada instruksi ini diamanatkan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk dapat saling bahu membahu. Tujuannya untuk percepatan kemudahan berusaha untuk mendorong peningkatan investasi, peningkatan pertumbuhan ekonomi, dan penyediaan lapangan kerja, serta perlindungan konsumen,” jelas Veri.(MS11)